Upaya Hukum Belum Berakhir, Dua Terdakwa Kasus 21 Kg Sabu Lanjut Kasasi ke MA

Rabu, 12 November 2025 08:46 WITA

‎NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB – Perjalanan hukum dua terdakwa kasus sabu seberat 21 kilogram, Zamzam (23) dan Saiful (31), masih berlanjut. Meski sudah divonis berat dan gagal di tingkat banding, keduanya kini mencoba mencari keadilan lewat jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis berbeda kepada dua pelaku satu dijatuhi hukuman mati, sementara satu lainnya seumur hidup.

Baca Juga  DPRD Berau Ingatkan Bahaya Pernikahan Dini, Minta Pencegahan Melibatkan Semua Pihak

Banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda pun tidak membuahkan hasil, karena majelis hakim menolak seluruh permohonan banding tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau, Amrizal, membenarkan hal itu.

Ilusatarsi Pengadilan

“Putusan bandingnya sudah keluar. Pengadilan Tinggi menguatkan vonis PN, jadi hasilnya tetap sama seperti sebelumnya,” jelasnya, Rabu (12/11).

Ia menyebut keputusan itu menunjukkan ketegasan hukum terhadap peredaran narkoba berskala besar.

Baca Juga  Sekda Berau Bahas Strategi Anggaran 2026 di Forum Nasional, Respons Kebijakan Pengalihan TKD

“Kasus ini cukup besar, barang buktinya sampai 21 kilogram. Jadi memang perlu ketegasan agar ada efek jera,” tambahnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Abdullah, mengatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan sudah melanjutkan proses hukum ke tingkat kasasi.

“Kami sudah ajukan kasasi ke Mahkamah Agung lewat PN Tanjung Redeb pada awal minggu ini,” ujarnya.

Baca Juga  Peduli Pendidikan dan Penelitian Pemkab MoU Bersama Poltek Sinarmas Berau Coal

Langkah itu menjadi upaya terakhir dari pihak terdakwa untuk mencari perubahan putusan. Hasil kasasi nantinya akan menentukan apakah vonis mati dan seumur hidup itu tetap berlaku, diringankan, atau bahkan dibatalkan.

“Kini, nasib akhir Zamzam dan Saiful tinggal menunggu keputusan para hakim agung di Jakarta. Prosesnya diperkirakan masih butuh waktu sebelum putusan akhir benar-benar keluar,” tutupnya.(*)

Bagikan:
Berita Terkait