Upacara pemberian remisi dilakukan secara simbolis di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang. Remisi tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Lapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan, kepada perwakilan warga binaan.
RB Danang Yudiawan menyatakan bahwa remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen. “Dari total 68 warga binaan Lapas Kelas I Malang yang beragama nasrani, sebanyak 42 orang mendapatkan remisi Natal 2021,” ujarnya pada hari Minggu (26/12/2021). Ia menambahkan bahwa pemberian remisi ini diharapkan menjadi momen bagi warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
“Dengan memberikan remisi ini, kami juga dapat mengurangi beban negara dan mengatasi kelebihan kapasitas di dalam lapas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Registrasi Lapas Kelas I Malang, Hengki Giantoro, menambahkan bahwa syarat untuk mendapatkan remisi bagi warga binaan nasrani adalah berkelakuan baik di dalam Lapas Kelas I Malang. “Mereka harus memenuhi persyaratan tertentu, misalnya untuk kasus narkoba dengan hukuman di atas lima tahun, mereka harus menjadi Justice Collaborator (JC) untuk mendapatkan remisi,” jelasnya.
Reporter:Hamzah