Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Terima Remisi Natal 2021

Minggu, 26 Desember 2021 02:43 WITA
NEWSNUSANTARA.COM ,MALANG-Kepala Lapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan, melakukan penyerahan simbolis remisi Natal 2021 kepada perwakilan warga binaan. Pada kesempatan kali ini, sebanyak 42 warga binaan Lapas Kelas I Malang menerima remisi tersebut.

Upacara pemberian remisi dilakukan secara simbolis di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang. Remisi tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Lapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan, kepada perwakilan warga binaan.

Baca Juga  Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Kodim Lamongan Fokus Pertanian dan Peternakan
FOTO:sebanyak 42 warga binaan Lapas Kelas I Malang menerima remisi

RB Danang Yudiawan menyatakan bahwa remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen. “Dari total 68 warga binaan Lapas Kelas I Malang yang beragama nasrani, sebanyak 42 orang mendapatkan remisi Natal 2021,” ujarnya pada hari Minggu (26/12/2021). Ia menambahkan bahwa pemberian remisi ini diharapkan menjadi momen bagi warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Baca Juga  Dana Nasabah Hilang Milyaran, Bankaltimtara Digugat Pengusaha dari Pasuruan

“Dengan memberikan remisi ini, kami juga dapat mengurangi beban negara dan mengatasi kelebihan kapasitas di dalam lapas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Registrasi Lapas Kelas I Malang, Hengki Giantoro, menambahkan bahwa syarat untuk mendapatkan remisi bagi warga binaan nasrani adalah berkelakuan baik di dalam Lapas Kelas I Malang. “Mereka harus memenuhi persyaratan tertentu, misalnya untuk kasus narkoba dengan hukuman di atas lima tahun, mereka harus menjadi Justice Collaborator (JC) untuk mendapatkan remisi,” jelasnya.

Baca Juga  Kedatangan Danpuspenerbad Bawa Kabar Baik, Skadron 13 Serbu Bakal Dapat Tambahan Alutsista

Reporter:Hamzah

Bagikan:
Berita Terkait