PN Tanjung Redeb Sebut Kuasa Hukum Terdakwa Hanya Klaim Sepihak

Rabu, 12 April 2023 02:59 WITA
Kantor pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kalimantan timur

NEWSNUSANTARA.COM TANJUNG REDEB- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, menanggapi tudingan kuasa hukum Muklas terdakwa kasus ilegal mining, yang menyebut PN Tanjung Redeb tidak independent lantaran banyak fakta hukum yang dihadirkan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkaranya.

Kantor pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kalimantan timur

Humas PN Tanjung Redeb, Arif Setiawan menjelaskan, terkait klaim penasehat hukum yang menyampaikan adanya kejanggalan, harus dilihat lagi kejelasan dari informasi yang disampaikannya. Seharusnya kata dia, apabila ada fakta-fakta hukum yang tidak dipertimbagkan saat mengambil putusan, kuasa hukum terdakwa, setidaknya melakukan upaya hukum setelah perkaranya diputus majelis hakim.

Baca Juga  Bangkitkan Sektor Potensial Gantikan Tambang

“Karena dalam putusan itu kan, sudah diputus kalau tidak salah, sejak Kamis 30 Maret lalu. Artinya, sudah berkekuatan hukum tetap. Apalagi, dihitung dari tanggal itu sampai sekarang, sudah melebihi batas dari upaya hukum yang diajukan toh,” ujarnya.

“Artinya, dia sudah merelakan upaya hukumnya dong. Karena sampai dengan waktu yang telah diberikan untuk mengajukan upaya hukum, si penasehat hukum ini tidak mengajukan. Maka mereka sudah menerima dong secara formalistik,” tambahnya.

Baca Juga  Kontingen Pencak Silat Kodam Brawijaya Raih Kejayaan dengan 4 Medali Emas

Kemudian, terkait pernyataan atau tuduhan kuasa hukum terdakwa, karena menyebut adanya oknum PN Tanjung Redeb yang meminta sejumlah kepada saksi JO, untuk mengatur hasil putusan, dibantah mentah-mentah olehnya.

“Kami tidak membenarkan hal itu. Bisa jadi itu adalah klaim sepihak atas ketidakterimaan putusan. itu biasa. tergantung pencari keadilan berhak mengklaim dan sebagainya,” jelasnya.

Kembali ditegaskannya, dari PN Berau tidak pernah meminta sejumlah dalam membuat suatu putusan peradilan. Dirinya merasa, pihak kuasa hukum atau terdakwa tidak menerima putusan. sehingga, melakukan klaim sepihak terhadap putusan itu.

Baca Juga  Pemerintah dan TP PKK Kabupaten Asahan Salurkan Bantuan Sembako Jelang HUT ke-80 RI

“Wajar saja jadi klaim sepihak,” ujarnya

Kemudian, Arif juga menanggapi terkait laporan kuasa hukum melaporkan Majelis hakim ke Dewan pengawas Kehakiman Mahkamah Agung. Pihaknya mempersilakan saja, jika memang itu yang akan ditempuh pihak kuasa hukum terdakwa.

Karena sampai saat ini kata dia, apabila ada laporan, pihaknya pasti diberi tembusan dan sebagainya. Tapi diterangkan Arif, sejauh ini sampai sekarang belum ada tembusan itu sampai ke PN Tanjung Redeb.

“Kalaupun laporan itu sudah sampai pasti kami akan dimintai klarifikasi terlebih dahulu. Jadi, silakan saja itu hak kuasa hukum terdakwa,” pungkasnya. (/)

Bagikan:
Berita Terkait