Ketua DPRD Berau, Madri Pani, Soroti Kendaraan Terbuka Bermuatan Material Tanpa Penutup di Tanjung Redeb

Selasa, 24 Oktober 2023 06:01 WITA
FOTO:Madri Pani Ketua DPRD Berau,Kalimantan timur membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan workshop dan bimbingan teknis (bimtek)

NEWSNUSANTARA.COM,Tanjung Redeb – Ketua DPRD Berau, Madri Pani, telah memperingatkan adanya sejumlah kendaraan bermuatan material tanpa penutup di sekitar Tanjung Redeb, seperti yang ia saksikan di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb. Hal ini menjadi masalah serius mengingat Pemerintah Kabupaten Berau telah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang berkaitan dengan pengangkutan muatan material dengan kendaraan terbuka yang dapat mencemari jalan.

Baca Juga  Bupati Asahan Harap Aksi Bergizi di Sekolah Melahirkan Generasi yang Sehat

“Saya berada di belakang truk itu, dan muatannya berhambur ke jalan. Ini perlu diatasi,” ujar Madri Pani.

Tidak hanya mencemari jalan, muatan yang tumpah juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Madri Pani mengakui masih banyak sopir truk yang tidak mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga meminta pemilik usaha yang menggunakan kendaraan tersebut untuk memasang terpal sebagai penutup truk agar muatan tidak berhamburan.

Baca Juga  Apel Kesiapan Tanggap Darurat, Pemerintah Asahan Pastikan Kesiagaan Aparat dan Relawan

“Kami tidak melarang investasi, tetapi penting untuk memperhatikan muatan dan menutupnya,” tegasnya.

Madri Pani juga mengingatkan pengemudi truk yang membawa muatan bangunan untuk tidak mengemudi secara ugal-ugalan. Kondisi kendaraan yang berat saat membawa muatan memerlukan lebih banyak kewaspadaan.

“Ikhtiar ini melewati jalan raya yang juga digunakan oleh masyarakat. Mereka tidak memiliki jalur khusus, oleh karena itu kami berharap para pengemudi truk berkendara dengan lebih hati-hati dan tidak sembrono,” tambahnya.

Baca Juga  Madri Pani Sebut Pemkab Berau Tidak Solutif

Selain itu, Madri Pani juga melarang penggunaan kendaraan bermuatan material untuk mengangkut orang, karena ini dapat membahayakan keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Ikuti peraturan dan segera pasang penutup pada kendaraan Anda. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) berwenang untuk mengambil tindakan jika pelanggaran terus terjadi,” tegas Madri Pani.(ADV) Reporter:Miko//Editor:Edy

Bagikan:
Berita Terkait