Galian C Tanah Urug di Berau Disetop, Pemprov Kaltim Tekankan Soal Legalitas dan PAD

Jumat, 13 Februari 2026 06:38 WITA
Aktivitas galian C disetop Pemprov Kaltim, pro dan kontra tak terhindarkan.

NEWSNUSANTARA BERAU- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama aparat kepolisian menghentikan aktivitas galian C tanah urug di Kabupaten Berau yang dalam beberapa waktu terakhir kian menjamur.

Langkah ini memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian masyarakat menilai penghentian tersebut berpotensi mengganggu pasokan material untuk proyek pembangunan.

Namun, tak sedikit pula yang mendukung penertiban karena kegiatan yang berjalan tanpa izin dianggap tak memberi kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta rawan menimbulkan persoalan lingkungan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa seluruh aktivitas galian C-baik tanah urug, tanah timbun, maupun pasir harus mengantongi izin resmi. Tanpa itu, kegiatan tersebut dikategorikan ilegal.

Baca Juga  Pisah Sambut Dandim 0208/Asahan, Bupati Asahan Tegaskan Komitmen Sinergi Forkopimda

“Tidak ada pengecualian. Setiap usaha galian C wajib berizin. Kalau tidak, itu pelanggaran,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).

Aktivitas galian C disetop Pemprov Kaltim, pro dan kontra tak terhindarkan.

Menurut dia, penertiban bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan memberi dampak fiskal bagi daerah.

“Kalau tidak berizin, bagaimana daerah bisa menarik pajak dan retribusi? PAD tidak akan masuk,” katanya.

Bambang menjelaskan, saat ini mekanisme perizinan telah dibuat lebih ringkas dan bisa diakses secara daring. Pelaku usaha tak lagi harus melalui proses yang berbelit untuk mendapatkan legalitas.

Baca Juga  Kerja Sosial Jadi Alternatif Penjara Bagi ABH

“Sekarang prosesnya sudah sederhana. Pengajuan izin bisa dilakukan secara online,” ujarnya.

Meski demikian, izin untuk galian C tanah urug tetap mensyaratkan kelengkapan dokumen lingkungan, seperti UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan). Dokumen tersebut diperlukan untuk meminimalkan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan.

Selain itu, pengusaha diwajibkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi tambang serta menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dokumen RKAB ini menjadi dasar penghitungan kewajiban pajak daerah.

Baca Juga  30 Tahun Mengabdi, Foksa 392-II Gelar Reuni Emas
Aktivitas galian C disetop Pemprov Kaltim, pro dan kontra tak terhindarkan.

“Dokumen lingkungan itu penting sebagai instrumen kontrol. Biasanya memang perlu bantuan konsultan untuk menyusunnya, tapi mekanismenya sekarang sudah dipermudah,” kata Bambang.

Berdasarkan data yang diketahuinya, hingga kini hampir tidak ada pelaku galian C tanah urug di Berau yang memiliki izin resmi. Kondisi inilah yang mendorong dilakukan penghentian aktivitas.

“Sepengetahuan kami, belum ada yang berizin. Karena itu kami minta para pelaku usaha segera mengurusnya. Jangan menunggu ditindak,” pungkasnya.

Reporter: Marta Tongsay | Editor: Edi

Bagikan:
Berita Terkait