Sempat Menjadi Sorotan Masyarakat, Sekwan DPRD Kaltara Klarifikasi Penggunaan Anggaran Mamin 12,48 Miliar

Senin, 30 Maret 2026 08:53 WITA

NEWSNUSANTARA.COM, BULUNGAN – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Mohammad Pandi S.H., MAP memberikan klarifikasi terkait sorotan masyarakat mengenai besarnya anggaran makan dan minum anggota DPRD Kaltara yang mencapai Rp12,48 miliar selama satu tahun.


Pandi menjelaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi internal anggota legislatif, melainkan mayoritas justru terserap untuk kegiatan yang melibatkan masyarakat luas.

Menurutnya anggaran tersebut dialokasikan untuk menunjang berbagai agenda penting dewan yang bersentuhan langsung dengan warga diantaranya, masa reses dilaksanakan tiga kali dalam setahun oleh setiap anggota dewan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menjaring aspirasi masyarakat.

Baca Juga  Bupati Kukar Sambut Baik OIKN Gelar Nusantara AGRIFest di Samboja


Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yaitu kegiatan penyebarluasan informasi terkait regulasi baru kepada konstituen, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dimana menindaklanjuti surat dan pengaduan masuk dari masyarakat yang memerlukan mediasi atau solusi dari dewan.
Pandi menambahkan bahwa besarnya serapan anggaran setiap bulannya bersifat fluktuatif, tergantung pada intensitas kerja alat kelengkapan dewan.

Baca Juga  Warga dari 20 kampung di Kabupaten Berau telah melakukan pemilihan kepala kampung.


“Banyak surat masuk dari masyarakat ke dewan, maka banyak pula volume kegiatannya. Kita tidak bisa memprediksi secara pasti karena sangat bergantung pada urgensi masalah yang ditangani,” ujar Pandi, Senin (30/03/26).


Beberapa agenda lain yang juga menyerap anggaran ini meliputi; Rapat Paripurna, Kegiatan Panitia Khusus (Pansus) yang bisa berlangsung hingga satu tahun, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar), Pembahasan Raperda yang sering kali melibatkan kementrian atau lembaga terkait.

Baca Juga  Polres Berau Kehilangan Anggota Dalam Tugas


Sebagai Informasi, distribusi anggota DPRD Kaltara yang menjalankan kegiatan diberbagai wilayah tersebut meliputi; Dapil Tarakan 12 anggota DPRD, Dapil Bulungan dan KTT 9 anggota DPRD, Dapil Nunukan 10 anggota DPRD, Dapil Malinau 4 anggota DPRD.

Dengan klarifikasi ini, diharapakan masyarakat memahami bahwa anggaran makan dan minum anggota DPRD Kaltara tersebut merupakan bagian dari operasional pelayanan publik dan fasilitas dalam rangka menjalankan fungsi representasi rakyat, bukan semata-mata untuk konsumsi pribadi anggota dewan dikantor. (*)

Bagikan:
Berita Terkait