NEWSNUSANTARA BERAU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau mengingatkan bahwa penetapan status Masyarakat Hukum Adat (MHA) tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Proses pengakuan tersebut dinilai harus melewati tahapan yang ketat agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menegaskan bahwa setiap usulan pengakuan MHA perlu dikaji secara mendalam dan tidak boleh hanya didasarkan pada klaim sepihak.
“Ini memang bagian dari amanat undang-undang untuk melindungi masyarakat adat dan kebudayaannya. Tapi bukan berarti bisa langsung ditetapkan tanpa verifikasi yang kuat,” katanya.
Ia menjelaskan, salah satu syarat utama yang harus dipastikan adalah keberadaan komunitas adat yang masih eksis, memiliki struktur sosial yang berjalan, serta benar-benar menjalankan tradisi dan aturan adat dalam kehidupan sehari-hari.

Rudi juga mengingatkan bahwa Kabupaten Berau memiliki keragaman etnis yang cukup besar, mulai dari Dayak, Banua, hingga Bajau, yang masing-masing memiliki kekayaan budaya tersendiri dan perlu dijaga secara proporsional.
Menurutnya, proses pengakuan harus mampu memastikan bahwa identitas budaya tersebut tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga hidup di tengah masyarakat.
Di sisi lain, ia menyoroti adanya fenomena klaim status masyarakat adat yang muncul pada momen tertentu, terutama ketika berkaitan dengan kepentingan lahan atau sumber daya alam.
“Hal seperti ini harus jadi perhatian. Jangan sampai pengakuan adat hanya dimunculkan saat ada kepentingan tertentu, sementara praktik adatnya sendiri tidak berjalan,” ujarnya.
Untuk itu, ia menilai proses verifikasi harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya dari sisi dokumen, tetapi juga melalui penilaian lapangan mengenai keberlangsungan nilai-nilai adat.
Saat ini, pembahasan mengenai pengakuan MHA di Berau masih terus berjalan di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) bersama berbagai pihak terkait.
Ke depan, DPRD mendorong agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut terlibat dalam proses tersebut, sehingga hasilnya benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pendekatan yang lebih selektif dan sesuai aturan, DPRD Berau berharap pengakuan masyarakat hukum adat tidak hanya melindungi budaya lokal, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang memang masih aktif menjalankan tradisinya.
Reporter: Marta Tongsay | Editor: Hendra






