NEWSNUSANTARA,BERAU-Pemerintah Kabupaten Berau kembali mencatat capaian penting dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur.
Capaian ini disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau, Senin (29/6/2026).
Raihan tersebut menjadi opini WTP kesembilan secara berturut-turut, sekaligus yang ke-13 kali secara keseluruhan sejak Pemerintah Kabupaten Berau menjalani penilaian laporan keuangan oleh BPK.
Namun, di balik capaian itu, Bupati menegaskan masih ada sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian bersama.
“Mempertahankan WTP tentu menjadi capaian yang membanggakan. Namun ini bukan akhir, karena masih ada catatan dan evaluasi yang harus kita benahi bersama,” tegas Sri Juniarsih.
Menurutnya, penyampaian pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat melalui DPRD.
Laporan keuangan daerah tersebut telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan telah diaudit oleh BPK.
Bupati menjelaskan, masih terdapat sejumlah catatan dari BPK terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal itu akan menjadi bahan evaluasi utama untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, dan transparan.
Dalam laporan realisasi APBD 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp5,36 triliun, dengan realisasi mencapai Rp5,07 triliun atau 94,48 persen.
Belum tercapainya target pendapatan disebabkan belum seluruh dana transfer dari pemerintah pusat, khususnya dana bagi hasil sumber daya alam, disalurkan kepada daerah.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp5,47 triliun atau 90,58 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp6,04 triliun.
Kondisi tersebut menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp400,79 miliar pada tahun anggaran 2025.
Meski demikian, defisit tersebut dapat ditutup melalui pembiayaan daerah yang berasal dari pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), sehingga pada akhir tahun anggaran masih tersisa SiLPA sebesar Rp272,64 miliar.
Di sisi lain, posisi aset Pemerintah Kabupaten Berau hingga 31 Desember 2025 tercatat mencapai Rp14,99 triliun, dengan total kewajiban sebesar Rp42,71 miliar dan ekuitas sebesar Rp14,95 triliun.
Sri Juniarsih turut mengapresiasi dukungan DPRD, perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, capaian WTP yang terus dipertahankan harus menjadi motivasi untuk terus melakukan pembenahan di berbagai sektor.
“Keberhasilan ini adalah hasil sinergi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Tapi kami sadar, masih ada kelemahan yang harus diperbaiki agar pengelolaan keuangan Berau semakin baik,” ujarnya.
Ia berharap evaluasi terhadap berbagai catatan yang masih ada dapat menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.(*)
Reporter: Akmal I Editor: Hendra





