Kelabui Petugas, BNNP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu

Kamis, 16 Desember 2021 02:28 WITA


NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN – Operasi tim berantas BNNP Kaltara dan Bea dan Cukai Tarakan, gagalkan upaya penyelundupan sabu 3 kilogram dan 37 butir ekstasi. Penangkapan dilakukan pada (27/11) lalu di kawasan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dilaksanakan di Kantor BNNP Kaltara (16/12/2021). Pemusnahan pun dihadiri, Bea dan Cukai Tarakan, Polres Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan.

Dalam keterangan nya Brigjen Pol Samudi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara), menjelaskan bahwa aksi penggeledahan dan penangkapan pelaku berinisial HD ini disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan penemuan sebuah kotak sterofoam terbungkus karung berkedok isi ikan tuna beku, yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi. Adapun pelaku berinisial P berhasil melarikan diri dan masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat penggeledahan, didapatkanlah 2 orang yang satu berinisial RH (saksi), yang 1 HD (pelaku) dan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Pada saat digeleda, satu pelaku ini melarikan diri yang inisialnya P. Setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan. Tim berantas mendapatkan ada kotak stearofoam didalam karung, diatasnya ikan beku tuna. Kemudian dibawah terdapat stearofom ada 3 bungkus dengan plastik bening diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi” jelas Samudi.
Kesaksian Pelaku inisial HD, bahwa pelaku memperoleh perintah dari seseorang berinisial EF, kemudian setelah ditindak lanjuti menuju rumah sasaran yang disebutkan pelaku pertama di jalan rajawali RT 1 Kelurahan Karang harapan, ditemukanlah pelaku berinisial EF tersebut.
Lanjut Samudi, menjelaskan bahwa hasil penangkapan kedua pelaku, diperoleh kesaksian yang menyatakan kepemilikan barang bukti sabu dan ekstasi tersebut serta pelaku lain yang yang terlibat dalam aksi pengedaran tersebut.
“Pelaku berinisial EP di ditangkap dirumahnya, HD dan EF mengakui barang bukti sabu dan esktasi adalah barang milik pelaku. pelaku EP mendapat perintah dari seseorang narapidana yang berada di lapas gowa. Berulang kali hal ini terjadi dan sekarang masih kita lakukan pengembangan ” ujar Sumadi.
Adapun sanksi yang akan dikenakan oleh pelaku terpidana sesuai dengan ketentuan berlaku, yaitu pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) subsider 112 UU NO 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6-20 tahun atau pidana hukuman seumur hidup. (Putri)

Baca Juga  Truk Terbalik di Kecamatan Sambaliung,Warung Rugi.
Bagikan:
Berita Terkait