Anggaran Menyusut, Fraksi Kebangkitan Hanura Pasang “Alarm” untuk Pemkab Berau

Senin, 1 Desember 2025 06:48 WITA
Juru bicara Fraksi Kebangkitan Hanura, Arman Nofriansyah.

NEWSNUSANTARA,Berau-Sorotan tajam mengiringi persetujuan dua rancangan peraturan daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Berau yang digelar Minggu (30/11/2025) malam. Melalui Fraksi Kebangkitan Hanura, wakil rakyat menyampaikan lima catatan penting kepada Kabupaten Berau agar pengelolaan anggaran ke depan tidak melenceng dari kebutuhan riil masyarakat.

Rapat paripurna tersebut menetapkan dua regulasi strategis, yakni Raperda APBD Berau 2025 serta perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Meski memberi lampu hijau, Fraksi Kebangkitan Hanura mengingatkan agar pemerintah daerah lebih berhitung dalam setiap kebijakan belanja.

Baca Juga  Kualitas dan LPJ Proyek Jadi Perhatian Dewan, Hindari Kerusakan Hingga Temuan Aparat Penegak Hukum

Juru bicara Fraksi Kebangkitan Hanura, Arman Nofriansyah, mengungkapkan bahwa kondisi fiskal daerah tengah menghadapi tantangan berat. Pasalnya, APBD Berau tahun 2026 diproyeksikan hanya berada di kisaran Rp3,425 triliun, setelah adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat.

“Dengan keterbatasan anggaran ini, kami berharap setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Arman.

Baca Juga  Kedai Kopi Abah Sediakan Kopi Ala Turki yang Buat Ketagihan Pengunjungnya

Dalam pandangannya, Fraksi Kebangkitan Hanura menitipkan lima catatan krusial. Pertama, anggaran harus tepat sasaran. Kedua, program prioritas kampung wajib direalisasikan. Ketiga, pembangunan infrastruktur kampung harus menjadi fokus utama. Keempat, serapan APBD perlu dioptimalkan. Dan kelima, pendapatan daerah harus terus digenjot.

“Kami mendorong langkah-langkah strategis untuk memaksimalkan pendapatan daerah agar kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” jelasnya.

Tak berhenti di soal belanja, Fraksi Kebangkitan Hanura juga menaruh perhatian besar pada perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Regulasi ini diharapkan mampu memperbaiki kualitas pelayanan publik sekaligus memberi ruang insentif bagi pelaku UMKM dan koperasi.

Baca Juga  “Bupati Asahan Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Profesionalisme ASN dan Sinergi

Selain itu, perubahan perda tersebut dinilai penting untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak. Menurut fraksi ini, kepatuhan pajak menjadi kunci utama dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan tertibnya masyarakat membayar pajak, PAD Berau akan semakin kuat dan pembangunan bisa berjalan lebih berkelanjutan,” pungkas Arman. (*)ADV

Bagikan:
Berita Terkait