Apes… Hendak Jual Kayu Hasil Ilegal Loging, Malah Dibekuk Polisi

Selasa, 13 September 2022 01:29 WITA
Salah satu tersangka berinisial AR 69 Thn. kayu ilegal yang di tangkap jajaran Polres Berau,Kalimantan Timur

NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB – Apes, dua pelaku pembalakan liar berinisial AR (69) dan MA (21), diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Berau, pada Sabtu (10/9/2022) di Kelurahan Gunung Tabur.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasihumas Iptu Suradi menerangkan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya kegiatan pembalakan liar di wilayah Gunung Tabur.

Baca Juga  Perayaan HUT Pemuda Pancasila ke-64 di Malang: Lomba Volly dan Jalan Sehat Meriahkan Acara

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengamankan dua pelaku tersebut.

“Mereka diamankan saat sedang memuat kayu hasil ilegal loging untuk dijual,” jelasnya, Selasa (12/9/2022).

Tersangka berinisial MA 21 Tahun 

Dikatakan Suradi, kayu itu dimuat kedua pelaku menggunakan 1 unit mobil pikap warna abu-abu dengan nomor polisi KT 8317 GG.

Baca Juga  Silaturahmi Pengda PORDI di Sambut Baik Oleh KONI Kabupaten Malang

“Mobil itu memuat kayu. Dengan 100 lembar papan kayu ukuran 2cm x 19cm x 400cm,” bebernya.

Kedua pelaku dan barang bukti itu kini dibawa ke Polsek Gunung Tabur untuk diproses lebih lanjut. Mereka juga terancam Pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Berkelanjutan.

Baca Juga  Pangdam Brawijaya Kembali Tinjau Latihan Pratugas Pasukan Sriti di Blitar

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 lima tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” pungkasnya. (/)

Bagikan:
Berita Terkait