BAHAS : Wakil Bupati Agus Tantomo memimpin rapat pembahasan draft Perbup tentang Pengadaan Barang/Jasa di Kampung.
NEWSNUSANTARA,BERAU– Dalam memaksimalkan pengelolaan alokasi dana kampung (ADK) di setiap kampung, Pemerintah Kabupaten Berau saat ini sedang menyusun payung hukum berupa peraturan bupati untuk mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di kampung. Ditargetkan Perbup ini mulai diterapkan pada tahun 2021 mendatang.
Saat ini draft Perbup tersebut pun sudah disusun dan mulai disempurnakan. Mempercepat penyempurnaan draft tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) mengelar pertemuan dengan instansi terkait, Kamis (25/6). Pertemuan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala DPMK Berau, Ilyas Natsir menyampaikan bahwa tujuan dibuat Perbup ini untuk lebih memaksimalkan ADK yang dikelola oleh pemerintah kampung. Sehingga anggaran yang dikeluarkan bisa lebih maksimal. Dan tidak ada penyelewengan. Sehingga tidak ada lagi pemerintah kampung yang harus berhadapan dengan masalah hukum. Perbup ini disusun mengacu pada Lembaga Pengadaan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
“Jadi semuanya kita atur melalui Perbup, seperti pengadaan atau pengerjaan kegiatan. Ini lah dasar pemerintah kampung untuk mengerjakan kegiatan di kampung. Dengan adanya aturan ini, semuanya bisa berjalan lancar dan maksimal serta tepat sasaran,” ujarnya.
Ilyas mengatakan, kedepannya pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah kampung sudah lebih professional dan tepat sasaran. Sehingga celah penyelewengan yang bakal bersingungan dengan hukum bisa diminimalisir. “Jadi kegiatan pengadaan barang dan jasa ini dilaksanakan dengan cara yang teratur. Misalnya pengadaan atau kegiatan yang bernilai Rp 200 juta ke atas akan dilelang. Tidak lagi ditunjuk seperti biasanya,” tegasnya.
Sementara Wakil Bupati Agus Tantomo mengatakan dengan adanya aturan ini semua kegiatan di kampung bisa lebih maksimal khususnya dalam hal perencanaan. Karena selama ini perencanaan kegiatan masih sangat minim dilakukan. Akibatnya ada beberapa kegiatan yang tidak tepat dan maksimal. “Nantinya semua bakal diatur sehingga kepala kampung juga lebih aman. Saat ini masih dalam tahap penyusunan draft, nanti akan dilanjutkan untuk sosialisasi lebih intens lagi. Kemudian tahun depan sudah bisa diterapkan. Kita berharap aturan ini bisa memaksimalkan lagi ADK yang telah diterima oleh setiap kampung kedepannya,” pungkasnya. (hms5)