Bapenda Ciptakan Aplikasi e-PBB Tuk Permudah Bayar Pajak

Rabu, 5 Juni 2024 12:51 WITA

NEWSNUSANTARA. COM, BERAU-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan di sektor pajak bumi bangunan (PBB).

Salah satu inovasi terbaru yang dibuat instansi terkait yakni menciptakan aplikasi e-PBB untuk memudahkan para wajib pajak melakukan pembayaran pajak bumi bangunan.

SOSIALISASI: Suasana sosialisasi tentang penggunaan aplikasi e-PBB di Balai Mufakat Tanjung Redeb

Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie menjelaskan aplikasi e-PBB itu dibuat berkat kerja sama antara Pemkab Berau dan Bank Kaltimtara.

Layanan elektronik tersebut, menurutnya, tentu akan sangat memudahkan para wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB secara real time.

Baca Juga  Faskes RSU Talisayan Masih Jadi Sorotan Dewan, Pemkab Diharap Lebih Cekatan

“Ini aplikasi yang memudahkan kita melakukan pengecekan dan pembayaran PBB, di mana saja, dan kapan saja,” ungkapnya Rabu (5/6/2024).

Disampaikannya, dengan adanya aplikasi itu maka tahun depan, Bapenda Berau tidak akan lagi mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB).

“Penyerahan simbolis aplikasi itu akan dilakukan tahun ini. Sehingga tahun depan kita tidak ada lagi yang namanya dalam bentuk kertas,” ujarnya.

Ke depan, tambah Djupiansyah, penggunaan aplikasi itu akan disosialisasikan kepada masyarakat. Tujuannya, tentu agar penggunaan aplikasi itu dapat segera diketahui.

Baca Juga  Horee....!!!! PPKM Dicabut, Masyarakat Tidak Perlu Izin Satgas COVID untuk Lakukan Kegiatan
SOSIALISASI: Suasana sosialisasi tentang penggunaan aplikasi e-PBB di Balai Mufakat Tanjung Redeb

“Dan saya meminta kita semua untuk menyebarkan informasi ini. Bahwa kita sudah punya aplikasi pembayaran PBB. Sehingga kita lebih mudah dalam bertransaksi,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis, memberikan apresiasi tinggi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau yang telah meluncurkan aplikasi E-PBB.

“Inovasi ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di daerah tersebut,” bebernya.

Gamalis menyatakan bahwa aplikasi E-PBB akan mempermudah masyarakat dalam membayar PBB tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda.

Baca Juga  DPRD Berau Soroti Hilangnya Pohon di Jalur Pedestrian: "Pembangunan Jangan Abaikan Ruang Hijau!"

“Dengan adanya aplikasi ini, kita dapat mengurangi antrian dan meminimalisir kontak fisik, yang sangat penting di masa pascapandemi ini. Selain itu, aplikasi ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah,” tuturnya.

Aplikasi E-PBB memungkinkan wajib pajak untuk mengakses informasi terkait tagihan PBB mereka, melakukan pembayaran secara online, dan menerima bukti pembayaran secara digital.

“Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menerapkan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan publik,” pungkasnya.ADV (*)

Reporter:GS

Bagikan:
Berita Terkait