NEWSNUSANTARA,BERAU-Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang melarang aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Teras Bandara Kalimarau menjadi sorotan DPRD Berau. Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah menegaskan bahwa penertiban memang perlu dilakukan, namun pemerintah juga wajib menyiapkan solusi alternatif bagi para pedagang yang terdampak.
Agus menilai, PKL merupakan bagian penting dari sektor ekonomi kerakyatan. Mereka adalah pelaku UMKM yang seharusnya diberdayakan secara optimal, sejalan dengan program unggulan Pemkab Berau dalam mendorong ekonomi masyarakat.

“Harus ada keseimbangan antara penertiban dan pemberdayaan. Jangan sampai hanya dilakukan penggusuran tanpa menawarkan solusi yang adil untuk pedagang,” ujarnya.
Ia memahami bahwa penertiban di kawasan bandara memiliki alasan kuat, terutama terkait ketertiban, keamanan, dan kenyamanan. Menurutnya, keberadaan PKL di area tersebut memang berpotensi mengganggu aktivitas operasional bandara, termasuk aspek keselamatan penerbangan.
“Bandara adalah tempat di mana pesawat datang dan pergi. Risiko keselamatan cukup tinggi, bukan hanya bagi pesawat dan penumpang, tetapi juga bagi PKL itu sendiri,” jelas Agus.
Meski demikian, ia menilai pemerintah perlu lebih serius mencari alternatif tempat usaha yang aman dan layak bagi PKL. Ia mengakui bahwa Pemkab Berau sudah berupaya menyediakan fasilitas bagi pelaku UMKM, namun kawasan bandara tetap memerlukan penanganan khusus karena regulasi dan faktor keselamatan.
Agus juga menekankan bahwa penataan PKL bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau masyarakat semata. Peran sektor swasta, khususnya perusahaan yang beroperasi di Berau, penting melalui dukungan Corporate Social Responsibility (CSR).
“Jika pihak perusahaan mau membantu menyediakan fasilitas atau lokasi usaha yang lebih aman dan tertata, penataan PKL akan jauh lebih mudah dilakukan,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan penertiban ini dapat berjalan dengan pendekatan yang lebih manusiawi, tanpa mengabaikan hak para pedagang yang menggantungkan hidup pada sektor UMKM. (adv)





