BI Kaltara Dorong Pengembangan Ekonomi Syariah dengan Pelatihan Sistem Jaminan Halal

NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN – Dalam rangka mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk turut mendorong implementasi, edukasi dan kampanye sertifikasi halal kepada pelaku UMKM, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (KPwBI Prov Kaltara) bekerjasama dengan stakeholder terkait penyelenggaraan kegiatan “Penyelenggaraan Sosialisasi Edukasi Ekonomi dan Keuangan Syariah, Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) serta Launching Program UMKM Onboarding 2022 se-Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 28 – 29 Maret 2022 secara Hybrid ini diikuti oleh pelaku 170 pelaku UMKM yang bergerak dibidang makanan dan minuman yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota se-Kaltara.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara, Bambang Irwanto, dan Staf Ahli Provinsi Kalimanta Utara, Amir Bakri, yang mewakili Gubernur Kalimantan Utara, Drs. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mendorong ekonomi syariah sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru ditengah pandemi Covid-19 ini.

“Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah merupakan salah satu bagian dari strategi dalam menjaga stabilitas dan mendorong momentum pertumbuhan ekonomi nasional”, tutur Bambang. Lebih lanjut, Bambang juga menyampaikan ekonomi syariah di Indonesia memiliki ruang tumbuh yang cukup besar mengingat posisi Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kaltara, Zainal, melalui sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Prov. Kaltara, menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia yang telah menginisiasi program SJH bagi UMKM yang ada di wilayah Provinsi Kaltara ini.

“Melalui program ini, Pemprov. Kaltara berharap semakin banyak UMKM di Provinsi Kaltara yang memiliki sertifikat halal, sehingga dapat memberikan kenyamanan dan kepastian mutu serta proses pengolahan makanan dan minuman bagi konsumen, khususnya yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Utara”, pungkas Zainal. (*)