NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu antar provinsi.
Tersangka kurir sabu berinisial H alias Lombok ( ditangkap di Pelabuhan SDF Tarakan saat akan membawa barang haram seberat hampir satu kilogram atau setara 969,26 gram, pada Minggu, 2 Maret 2023.
Rencananya sabu tersebut akan dibawa tersangka melalui Bulungan menuju Kalimantan Timur.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana mengatakan, pihaknya telah mengetahui informasi bahwa tersangka sebelum ditangkap telah menerima sabu dari seseorang.
“Sebelum ditangkap, tersangka H alias Lombok mengambil barang tersebut di dekat Alfamart Jembatan Besi, yang diberikan oleh seseorang,” katanya.
“Saat ditangkap, disaksikan petugas kami bongkar barang bawaan dan menemukan narkotika jenis sabu,” lanjutnya.
Deden lebih lanjut mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, H mengaku hanya disuruh oleh seorang pria berinisial KR, yang berada di Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Saat ini, KR pun masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka H dijanjikan uang Rp20.000.000 oleh KR. Untuk berangkat saja dia diberi DP Rp2.000.000,” ungkapnya.
Atas pengungkapan ini, BNNP Kaltara juga langsung melakukan pemusnahan terhadap barang haram ini.
Total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 951,23 gram, setelah diambil sebagian untuk keperluan di persidangan.
“Barang hasil tangkapan kami langsung musnahkan. Disisihkan untuk lab 0,5 gram. Untuk pembuktian di persidangan 0,5 gram,” pungkasnya. (HD)