NEWSNUSANTARA, BERAU– Selama pademi yang melanda masyrakat Berau.Berbagai kebijakan diambil pemerintah dengan alasan untuk utamakan keselamatan dan kesehatan .Di bulan Ramadhan Pemda Berau.telah mengeluarkan ajuran sesuai intruksi pusat dengan tidak mengadakan Sholat Teraweh berjamaah di Masjid. Bupati Berau H Muharram secara tegas menyatakan, memberikan kelonggaran bagi Kampung untuk melaksanakan Ibadah Salat Idul Fitri.
Kelonggaran yang diberikan, merupakan Kampung atau daerah yang masih berstatus hijau atau sama sekali belum pernah berinteraksi langsung dengan pasien dari Klaster Gowa. Kemungkinan besar, bisa melaksankan Salat Idul Fitri, namun tetap harus berkoordinasi dengan forum komunikasi Kecamatan setempat.
“Dengan catatan, dalam pelaksanaan salat Idul fitrinya, wajib tetap menggunakan masker, jaga jarak, terapkan social disancing,”ungkap Bupati Muharram, kemarin.
“Dan tidak kalah pentingnya, dalam pelaksanaan salatnya jangan terlalu panjang ceramah dan doa yang dibacakan. Sehingga, waktu berkumpulnya tidak lama,”himbaunya.
Lanjut Muharram, sedangkan untuk daerah yang masuk zona merah, belum bisa dipastikan boleh atau tidaknya melaksanakan Salat Idul Fitri. Mengingat, penambahan kasus Covid-19 ini belum bisa dipastikan, apakah bertambah atau tidak.
“Jika saya katakan boleh, akan tetapi kasus semakin banyak, pasti akan menjadi polemik lagi nantinya. Jadi baiknya, menunggu saja hingga hari “H” apa perkembangan kasus Covid-19 di Berau,”tegasnya.