Cabuli Anak Kandung Selama 5 Tahun, Ayah Ditangkap Polisi

Senin, 8 Januari 2024 12:02 WITA
Tersang Ayah Kandung

NEWSNUSANTARA.COM KUKAR–Sungguh bejat perbuatan pria ini, dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Walhasil, pelaku ditangkap polisi Polsek Loa Janan. Pelaku berusia 43 tahun, berinisial I, melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.

“Pelaku ditangkap pada Rabu (3/1/24) sekitar pukul 20.00 Wita di Kecamatan Loa Janan,” terang Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto.

Baca Juga  Pengajian Ramadhan dan Buka Puasa Bersama Jamiyyah Tasbih serta Santunan Anak Yatim dan Dhuafa di Balikpapan
Tersangka ayah kandung cabuli anaknya diamankan Polisi

Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada tahun 2018, ketika pelapor pulang dalam keadaan mabuk dan menjadi korban dari tindakan bejat ayahnya.

Pelaku, dengan tega, melakukan perbuatan tersebut berulang kali dengan iming-iming memberi uang jajan, memberikan kebebasan, dan mengancam akan memberitahukan kepada orang lain.

Tersangka juga terus-menerus melakukan aksi bejatnya ketika ada kesempatan. Namun korban tidak bisa mengelak, lantaran berbagai ancaman dilontarkan oleh tersangka kepada korban.

Baca Juga  Minta Aset Masjid IKK Diserahkan Kepada Pemerintah Kampung. Alimuddin: Nanti Kami Anggarkan Melalui ADK

“Korban yang kini sudah berusia 21 tahun memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Senin (1/1/2024) setelah tindakan bejat terakhir pada pukul 01.00 Wita dini hari,” ujar AKP Iswanto.

“Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan perbuatan persetubuhan tersebut ke Polsek Loa Janan. Dan kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Loa Janan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” jelasnya.

Baca Juga  Dandim Lamongan Hijaukan Bibir Pantai Paciran

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Atau dimaksud dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual. (*/nyo/sar/nyo)

Bagikan:
Berita Terkait