NEWSNUSANTARA.COM,MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang terus melaksanakan penertiban terhadap kendaraan yang diparkir secara tidak semestinya, meskipun masih ditemukan kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan tersebut.Dalam dua bulan terakhir, Dishub telah berhasil mengamankan sebanyak 115 kendaraan dalam operasi Tertib Parkir (Tepak). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim

Jaya. Ia menjelaskan bahwa dalam kurun waktu dua bulan tersebut, pihaknya telah melakukan sembilan kali penertiban terhadap para pemarkir nakal.Dalam menjalankan operasinya, Dishub Kota Malang menargetkan kawasan-kawasan yang kerap menjadi tempat parkir liar, seperti area Arjosari, Jalan A. Yani Utara, Jalan Belakang RSU, dan Jalan Pajajaran.”Kami terus melakukan penertiban ini agar masyarakat menjadi lebih disiplin, misalnya di Jalan Trunojoyo atau di depan Stasiun Malang dan di Jalan Kauman,” ujar Mustaqim pada hari Rabu (24/5/2023).Tidak hanya menyasar kendaraan-kendaraan kecil, Dishub juga melakukan penindakan terhadap satu unit bus jurusan Malang-Surabaya di Kelurahan Arjosari. Pengemudi bus tersebut diberikan tilang karena menurunkan penumpang di luar terminal.Selain itu, ada pula satu mobil yang digembok karena melakukan parkir sembarangan di atas trotoar flyover di Jalan A. Yani Utara. Dishub juga melakukan penggembokan paksa terhadap empat unit mobil di depan RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) di Jalan Trunojoyo, serta mengangkut enam sepeda motor.”Jadi semua kendaraan yang terjaring telah kita tindak, termasuk yang melanggar di depan Stasiun Malang,” tegasnya.Mustaqim menjelaskan bahwa saat ini pihaknya fokus pada penindakan dan pencegahan terhadap parkir liar. Pendampingan dan pengawasan masih terus dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini. (Hmz).





