25 Kampung Telah Cairkan ADK

Minggu, 5 April 2020 04:59 WITA

 

DORONG : Pemerintah kampung didorong agar pencairan ADK bisa dilakukan secepatnya. Saat ini DPMK sedang melakukan proses pencairan tahap pertama.

NEWSNUSANTARA.COM,BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) mendorong agar pencairan dana transfer 2020 bisa secapatnya dilaksanakan. DPMK pun mengeluarkan kebijakan dengan mempermudah pengurusan pesyaratan pencairan ini.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan nomor 140/263/DPMK yang dikeluarkan tanggal 1 April 2020. Didalmnya dijelaskan bahwa upaya percepatan penyaluran dana transfer 2020 yang meliputi alokasi dana kampung (ADK), dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Dalam percepatan penyaluran ini proses prosedur administrasi dokumen persyaratan lengkap agar dapat dikonversi menjadi format PDF terlebih dahulu. Kemudian dokumen yang telah dikonversi tersebut dikirimkan melalui WhatsApp.

Baca Juga  Aremania Terus Bergerak Tuntut Keadilan Tragedi Kanjuruhan

Sekretaris DPMK Berau, Sudirman Said menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sebagai upaya pencegahan dan menghindari tatap muka dalam mengantisipasi penyebaran covid-19. “Jadi kepala kampung bisa mengirim langsung persyaratan dokumen ini ke WA. Sementara bagi kampung yang belum mendapatkan sinyal bisa melalui pihak kecamatan. Nanti akan diverifikasi dan setelah itu proses pencairan kenkas kampung,” ujarnya.

Baca Juga  Hidayatullah Berau Diharapkan Tingkatkan Sinergi Dengan Pemda

Sudirman menyampaikan bahwa proses pencairan dana transfer tahap 1 ini sudah proses. Hingga saat ini, untuk ADK yang telah disalurkan sebanyak 25 kampung dan 5 sedang dalam proses, sementara pajak retribusi sudah tersalurkan ke 25 kampung dan 3 dalam proses. Kemudian ADD telah tersalurkan ke 5 kampung dan 20 dalam proses. Pada tahap 1 ini, ADK dari APBD dicairkan sebesar 40 persen, sementara ADD 20 persen.

Untuk penyalururan ADD dari APBN mengalami perubahan. Dikatakan Sudirman, di tahun 2020 ini, penyaluran ADD ini langsung ke rekening kampung dari KPPN. Namun tetap berdasarkan rekomendasi dari Pemkab Berau. “Jadi kampung itu menyerahkan dokumen persyaratan ke DPMK, kemudian diverfikasi dan dteruskan ke BPKAD. Setelah itu rekomendasi ke KPPN. Kalau tahun sebelumnya langsung dari BPKAD kenkas kampung,” katanya.

Baca Juga  Satgas Yonif 721/Makkasau Menggelar Senam Bareng Pegawai Puskesmas untuk Masyarakat Sekitar

Besaran ADK dan ADD ini juga mengalami perubahan. Untuk ADD naik Rp 7 miliar, menjadi Rp 116 miliar dan ADK dari APBD turun Rp 20 miliar menjadi Rp 141 miliar.
“Di perubahan nanti bakal dinaikan lagi,” pungkasnya. (Ar)

Bagikan:
Berita Terkait