DPRD Berau Desak Pemerintah Permudah Perizinan Kapal Tangkap: Nelayan Terhambat, Harga Ikan Ikut Terdampak

Selasa, 11 November 2025 01:48 WITA
Kapal Dengan Ekonomi Menumpang Laut

NEWSNUSANTARA,BERAU – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyoroti persoalan perizinan kapal tangkap yang hingga kini masih tersentralisasi di pemerintah pusat. Menurutnya, sistem perizinan yang rumit tidak hanya menghambat operasi nelayan, tetapi juga berdampak langsung pada ekonomi masyarakat pesisir.

Dedy menjelaskan, banyak nelayan di Berau sebenarnya sudah memiliki kapal tangkap yang memenuhi syarat. Namun, proses pengurusan izin yang harus dilakukan hingga tingkat kementerian membuat mereka enggan melaut karena khawatir terkena sanksi akibat dokumen yang belum lengkap.

“Nelayan takut berlayar karena risiko sanksi masih besar. Selain itu, proses perizinan yang memakan waktu panjang membuat mereka kesulitan untuk beraktivitas,” kata Dedy.

Baca Juga  Gebrakan Pendidikan Kabupaten Malang : Launching 17 Sekolah Unggulan Jenjang SD - SMP
Ilustarsi Sungai Berau Untuk Lalu Linta Nelayan Kealut

Situasi ini, lanjutnya, membuat aktivitas perikanan di sejumlah wilayah pesisir mengalami penurunan. Arus bongkar muat ikan melambat, sehingga ketersediaan stok di pasar pun ikut berkurang. Kondisi tersebut pada akhirnya mendorong naiknya harga ikan di tingkat konsumen.

“Supply ikan jadi terbatas. Sementara kebutuhan tetap tinggi. Kalau pasokan berkurang, otomatis harga ikut naik,” tegasnya.

Baca Juga  Bupati Malang Sampaikan 4 Ranperda di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang

Dedy berharap persoalan ini menjadi perhatian serius semua pihak, terutama Pemkab Berau. Ia menilai, keberlangsungan hidup nelayan di Bumi Batiwakkal perlu dilindungi dengan kebijakan yang mempermudah, bukan menyulitkan.

“Ini menyangkut hajat hidup masyarakat pesisir. Pemkab harus ikut hadir dan mencari jalan keluar,” ujarnya.

Pemkab Berau sendiri disebut telah melakukan sejumlah langkah untuk menyederhanakan proses perizinan, salah satunya melalui penerapan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antarpelaku usaha perikanan yang bertujuan mempercepat legalitas kapal penangkap serta kapal pengangkut ikan.

Dengan penyederhanaan tersebut, diharapkan aktivitas nelayan kembali normal dan rantai pasok ikan di Berau bisa pulih sebagaimana mestinya. (adv)

Baca Juga  Perusda Didorong Jadi Motor Kemandirian Pangan, DPRD Minta Manfaatkan Potensi Jagung dan Kakao

Bagikan:
Berita Terkait