NEWSNUSANTARA.COM, BERAU – Muatan lokal berupa bahasa Banua, yang telah diusulkan untuk diterapkan di tingkat SD dan SMP di Kabupaten Berau, masih terkendala oleh regulasi yang belum sepenuhnya selesai.
Meskipun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pengenalan bahasa Banua sebagai muatan lokal sudah ditetapkan, namun penerapannya masih terhambat karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaannya.
Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, mengungkapkan tanpa adanya Perbup yang mendasari, penerapan di sekolah-sekolah belum dapat dilaksanakan.
“Penerapan bahasa Banua sebagai muatan lokal penting karena bahasa lokal merupakan identitas daerah,” ujar Elita pada Jumat (16/05/2025).
Elita menekankan bahwa percepatan pembuatan Perbup sangat diperlukan agar bahasa Banua bisa segera diajarkan di sekolah-sekolah sebagai bagian dari pelestarian budaya lokal.
Ia Berau berharap agar OPD terkait segera mengajukan usulan dan mempercepat proses pembuatan Perbup, sehingga kebijakan ini bisa segera direalisasikan di lapangan.
“Kami meminta OPD terkait untuk segera melakukan percepatan pembuatan Perbup ini agar tidak ada hambatan lebih lanjut,” tegasnya.
Ia yakin dengan mengajarkan bahasa Banua di sekolah, generasi muda akan lebih mengenal dan menghargai kearifan lokal yang ada di sekitar mereka.
Penerapan bahasa Banua di sekolah dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga dan melestarikan budaya lokal Berau, yang juga menjadi bagian dari identitas daerah.
“Ini bukan hanya soal pelestarian budaya, tetapi juga soal memperkenalkan kekayaan lokal kita kepada anak-anak, agar mereka lebih bangga dan menghargai warisan budaya Berau,” pungkasnya.
(MRK/ADV)