NEWSNUSANTARA.COM, BERAU – Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai, menyoroti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pembebasan lahan yang menjadi tupoksi utama Dinas Pertanahan.
Ia menyebutkan bahwa terdapat kendala dalam proses pembebasan lahan yang menyebabkan anggaran tidak bisa direalisasikan.
“Dinas Pertanahan ini sebagian besar tugas pokok dan fungsinya adalah pembebasan lahan,” ungkapnya Jumat (16/5/2025).
“Dalam perencanaan anggaran tahun sebelumnya sudah dialokasikan, namun di tengah jalan muncul masalah sehingga tidak bisa dilanjutkan,” sambungnya.
Ia menambahkan bahwa Dinas Pertanahan seringkali enggan menggunakan anggaran apabila status lahan belum jelas.
“Kalau statusnya belum aman, mereka tahan dulu. Tapi kalau sudah terukur dan aman, baru digunakan. Ada juga waktu tertentu yang diberikan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini agar prosesnya bisa berjalan,” ujarnya.
Terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Rifai mengatakan bahwa masih banyak persoalan serupa yang belum terselesaikan, termasuk persoalan defisit anggaran.
“Apa lagi beberapa waktu lalu ada kerja sama antara Kalimantan Timur dan Jawa Timur yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU),” bebernya.
Rifai menilai kolaborasi ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor perkebunan dan pertambangan.
“Kolaborasi seperti ini sangat penting. Misalnya, Jawa Barat memiliki sumber daya manusia yang terampil namun minim sumber daya alam, sementara Kaltim memiliki sumber daya alam melimpah namun kekurangan tenaga kerja,” ucapnya.
Ia menilai konsep transmigrasi tenaga kerja terlatih dari Jawa Barat sebagai bentuk transfer teknologi yang positif, namun tetap harus dilakukan dengan perencanaan matang agar tidak menimbulkan masalah baru.
“Dalam kesempatan yang sama, saya juga menyoroti kekosongan jabatan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Berau,” imbuhnya.
Menurutnya, jabatan tersebut seharusnya sudah terisi mengingat tidak ada lagi hambatan regulasi setelah pelantikan bupati terpilih.
“Sebelumnya memang ada larangan melakukan rotasi atau pengangkatan pejabat enam bulan sebelum pilkada. Tapi setelah bupati terpilih dilantik, sudah diperbolehkan untuk mengisi jabatan yang kosong,” imbuhnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera mengisi posisi tersebut demi kelancaran tugas dan pelayanan publik.
“Saya berharap pemerintah bisa segera ambil keputusan untuk mengetahui posisi tersebut demi kelancaran pelayanan publik,” pungkasnya.
(MGN/ADV)