
NEWSNUSANTARA.COM, BERAU – Jajaran Polsek Teluk Bayur berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial AJ (28) yang merupakan warga Teluk Bayur dalam kasus narkotika. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 9 Agustus 2020, sekitar pukul 21.00 WITA. Polsek Teluk Bayur menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah tersebut. Mendapatkan informasi tersebut, Polsek Teluk Bayur melakukan penyelidikan dengan bantuan seorang informan untuk melakukan pembelian tersembunyi.
AJ ditangkap saat sedang melakukan transaksi dengan informan di Jalan Poros Teluk Bayur Labanan, Kecamatan Teluk Bayur. Penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan dari AJ. AKBP Edy Setyanto Erning, yang diwakili oleh Kabag Humas Ipda Lisinus Pinem, mengungkapkan hal ini dalam keterangannya kepada pers.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari: 1 poket yang diduga berisi sabu-sabu seberat 0,29 gram, 1 unit ponsel merek Nokia, 1 buah sedotan bekas, 1 buah sedotan yang terhubung dengan kaca kecil merek Fambo, 1 buah korek gas, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah SIM C, 1 buah fotokopi KTP, 1 unit sepeda motor Beat berwarna hitam dengan nomor polisi KT 6581 GM, serta uang tunai sebesar Rp 400.000,- dengan pecahan 3 lembar uang pecahan Rp 100.000,- dan 2 lembar uang pecahan Rp 50.000,-.
Setelah penangkapan AJ, polisi melanjutkan dengan melakukan pengembangan kasus. Dalam pemeriksaan, AJ mengungkapkan bahwa dia mendapatkan sabu-sabu dari seorang temannya dengan inisial JU (40), yang merupakan warga Gunung Tabur. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.(SR)





