NEWSNUSANTARA.COM, TANJUNG REDEB – Karena terhimpit dengan ekonomi, empat pemuda di Kabupaten Berau nekat menjadi sindikat pencurian baterai aki dari tower provider telkomsel. Kasus pencurian disampaikan melalui press rilis, Selasa (26/9/2023).
Empat pemuda tersebut masing-masing adalah Arya (24) selaku otak dari pencurian yang dimana ia juga merupakan mantan dari karyawan telkom. Selanjutnya, Sony (22), Rahmat (23) dan Sofy (26).
Berlatar belakang karyawan telkom itulah, dari modus pencurian yang disampaikan polisi, Arya mengelabui warga sekitar dengan berpura-pura melakukan pengecekan ke tower. Setelah dirasa aman Arya selanjutnya mencuri aki dan memasukkannya ke mobil yang dipakai untuk beraksi bersama rekannya yang lain.
Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna menyebut, pengungkapan berawal dari laporan pihak provider. Bahwa tim mogen atau penjaga tower yang melakukan pengecekan ke tower di Merancang Ilir, Gunung Tabur mendapati bahwa terdapat tiga baterai aki telah hilang.
“Selanjutnya tim mogen ini memeriksa di menara yang lainnya dan sama saja, ada satu baterai aki yang hilang,” ujar Wakapolres.
Berdasarkan kejadian tersebut, tim dari Jatanras melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama. Petugas yang sudah mengantongi identitas mobil pelaku ditambah ciri-ciri yang sesuai oleh saksi mata, keempatnya berhasil diringkus di persembunyiannya di Jalan Kedaung, Tanjung Redeb.
Dari hasil penyelidikan itu petugas menemukan barang bukti baterai aki berjumlah 123 buah. Dengan total kerugian yang diterima pihak provider Rp 1,1 Miliar.
“Setelah dilakukan interogasi barang-barang hasil curian belum sempat dijual ke pihak lain,” tandasnya.
Akibat ulahnya, ke empat tersangka yang juga residivis pencurian tersebut kembali harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman 9 tahun, karena melanggar pasal 363 KUHPidana.
Reporter: Miko//Edy