ENAM ORANG JADI SAKSI PEMUSNAHAN SABU-SABU

NEWSNUSANTARA
BERAU- Enam Orang Kasus Penjualan Dan pemakai Narkoba Jenis Sabu Sabu Di wilayah Berau Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka ,Selanjut Hari Rabu,(5/02/2020) Sekitar Pukul 10.30 Diruang Press, para Tersangka di Hadirkan Untuk Saksi Pemusnahan Barang Bukti Sabu Sabu Seberat 182,653 gram
Pemusnahan ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri (Kejadi) Berau, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Jajaran Polres Berau,dan  kuasa hukum Tersangka.
Barang Bukti Yang Dikeluarkan Oleh Pihak polisi Sebelum Dimusnahkan ,Barang Haram Tersebu di Masukan  ke dalam Blender Yang Sudah Di isi Dengan Air Bercampur Garam Selanjutnya Sabu Yang Mencair Bersama Air Garam Dimasukan Kedalam Toilet Di sakaikan Oleh Tersangka Ujar Kasat Narkoba Iptu Suwarno.
“Kami akan terus mendalami kasus narkoba ini, agar para pengedar lain dapat segera ditemukan” ujarnya.
Dalam hal ini tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 maupun ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 maupun ayat 2, dan bagi pengguna akan dikenakan pasal 127 ayat 1 dan kemudian juga pasal 132 terkait permufakatannya, dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
Selanjutnya pihak kepolisian akan rutin dalam menggelar razia untuk dapat menekan pengedaran narkoba dikalangan masyarakat. Hal ini yang mendasari perlunya wawasan akan bahayanya narkotika.
“Ini sebagai mekanisme atau tahapan penyidikan, jika telah diperiksa akan dilakukan pemberkasan dan dilimpahkan berkas perkara”, lanjutnya