Gerai Koperasi Merah Putih di Berau Terkendala Lahan, Pemda Andalkan Aset BMD

Kamis, 22 Januari 2026 08:16 WITA

NEWSNUSANTARA BERAU- Pemerintah Kabupaten Berau mulai mengarahkan pemanfaatan aset daerah guna mendukung pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Tanjung Redeb dan sejumlah wilayah sekitarnya.

Langkah ini ditempuh untuk mempercepat realisasi gerai koperasi, sekaligus menjawab keterbatasan lahan yang dihadapi sebagian kampung dan kelurahan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah, mengatakan bahwa penyiapan lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian rapat koordinasi lintas perangkat daerah yang berlangsung sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Pembahasan difokuskan pada kesiapan aset dan mekanisme pemanfaatannya agar tidak bertentangan dengan aturan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah.

“Pemerintah daerah menyiapkan lahan berstatus Barang Milik Daerah yang bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan gerai koperasi,” ujar Sapransyah, Kamis (22/1/2026).

Sejumlah kelurahan telah mulai mengidentifikasi aset yang dinilai potensial. Wilayah yang masuk dalam pemetaan awal antara lain Tanjung Redeb, Gayam, Karang Ambun, Sei Bedungun, Gunung Panjang, Gunung Tabur, Sambaliung, Teluk Bayur, dan Rinding.

Baca Juga  HUT TNI AL ke-77, Dir Polairud Polda Kaltim Ramaikan Navy Fun Run

Untuk beberapa titik di Kecamatan Tanjung Redeb, pemerintah daerah bahkan telah menerbitkan surat rekomendasi sekaligus penetapan lokasi.

Sapransyah menyebut, lahan yang dipilih berada di kawasan strategis dan memungkinkan pembangunan dilakukan dalam waktu dekat. Untuk mempercepat proses, Pemkab Berau menggunakan skema penetapan status penggunaan BMD yang dapat dioperasikan oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

“Skema ini memungkinkan lahan dipakai lebih dulu sambil menunggu proses pembangunan selesai,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah desa dan kelurahan didorong segera mengajukan permohonan penetapan status penggunaan agar pembangunan KDMP tidak tertunda. Penetapan tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku sampai bangunan gerai koperasi rampung dan mulai beroperasi.
Setelah itu, pemanfaatan lahan akan dialihkan ke skema sewa tahunan.

Pola sewa ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tahun 2025 dan menggunakan mekanisme retribusi daerah. Menurut Sapransyah, sistem ini dipilih karena lebih sederhana dan tidak memerlukan penilaian tarif oleh tim khusus.

Baca Juga  RPJPD Berau, Bupati Sampaikan 10 Isu Startegis Pembangunan

“Tarif sewanya relatif bisa lebih ringan dan bahkan memungkinkan adanya pengurangan sesuai kebijakan kepala daerah,” ujarnya.

Terkait status bangunan, Sapransyah menjelaskan bahwa pencatatan aset akan menyesuaikan dengan wilayah administrasi.

“Kalau gerainya berada di wilayah kampung, maka bangunannya menjadi aset kampung. Sementara yang berada di kelurahan akan tercatat sebagai aset pemerintah daerah,” kata dia.

Pemkab Berau berharap keberadaan KDMP dapat memperkuat ekonomi lokal dan memperluas peran koperasi sebagai wadah penggerak usaha masyarakat.

“Koperasi harus menjadi ruang bersama untuk memperkuat usaha kecil dan membuka akses ekonomi yang lebih luas,” sambungnya.

Di sisi lain, kesiapan lahan di tingkat kampung masih belum merata. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau sebelumnya mengungkapkan bahwa dari sekitar 100 kampung, baru sekitar 60 kampung yang mampu menyiapkan tanah kas desa sebagai syarat pendirian KDMP.

“Dari seratus kampung itu baru sekitar enam puluhan yang sudah menyiapkan lahan. Ada kampung yang memang tidak punya tanah lagi,” tegasnya.

Baca Juga  Kapolda Kaltim Kirim Bantuan Kemanusiaan Korban Gempa Cianjur

Ia mencontohkan Kampung Pulau Derawan di Kecamatan Pulau Derawan yang sudah tidak memiliki lahan kampung. Kondisi tersebut membuat pemerintah kampung setempat tidak bisa dipaksa memenuhi ketentuan yang sama dengan kampung lain.

“Situasi inilah yang membuat progres kesiapan kampung tidak bisa disamaratakan,” imbuhnya.

Selain persoalan ketersediaan lahan, masih terdapat ketidakjelasan mengenai penggunaan aset yang sudah memiliki bangunan. Menurutnya, terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah kampung dan pemerintah pusat terkait hal tersebut.

“Dulu maunya kampung memanfaatkan aset yang sudah ada. Tapi dari pusat menginginkan lahan kosong atau lahan baru,” kata dia.

Awalnya, kampung diminta menyiapkan lahan dengan luas sekitar 1.000 meter persegi, menyesuaikan rencana bangunan gerai koperasi yang membutuhkan sekitar 600 meter persegi. Namun, ketentuan tersebut kemudian dilonggarkan.

“Saat ini, kampung diperbolehkan menyiapkan lahan minimal sekitar 600 meter persegi,” tutupnya.

Reporter: Marta Tongsay | Editor: Edi

Bagikan:
Berita Terkait