Hutan Kota Tangap Belum Tercatat Sebagai Aset Daerah

Senin, 7 November 2022 02:17 WITA
Bupati Berau saat meninjau kondisi Hutan kota tangap, beberapa waktu lalu.
Bupati Berau saat meninjau kondisi Hutan kota tangap, beberapa waktu lalu,baju putih Agus panco kordinator PT.BJU.

NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB- Kawasan hutan kota tangap di Kecakatan Teluk Bayur, ternyata belum tercatat sebagai aset daerah Pemerintah Kabupaten Berau. Meskipun kawasan itu diklaim sebagai kepunyaan daerah. Itu berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Berau, Bambang Sugiono, belum lama ini.

Baca Juga  Bangun Keluarga Tangguh, PKK Sumut Evaluasi Empat Desa di Asahan

“Setelah kami cek dalam sistem kami, belum tercatat sbg aset daerah. Statusnya tetap milik pemerintah, cuman saja belum tercatat,” katanya.

Diterangkan nya juga, saat ini pihaknya tengah berupaya memasukkan hutan kota itu ke dalam aset daerah. Namun, masih harus mengumpulkan kelengkapan dokumen pendukung.

“Dari pihak kami, masih menelusuri dokumen legal dan pendukungnya untuk mencatatkan sebagai aset daerah, khususnya tanahnya,” ujarnya.

Baca Juga  Tenun Asahan Didorong Jadi Produk Ekonomi Kreatif Kompetitif

Hanya dikatakannya, saat ini luas hutan kota tangap berkisar kurang lebih 600 hektare. Adapun terkait apakah wilayah hutan tangap berada di kawasan konsesi PT BJU atau bukan pihaknya belum mengetahuinya.

Pun, terkait dengan pembahasan rencana tukar guling lahan antara Pemkab Berau dan PT BJU terkait hutan kota. Bambang juga menyebut, belum tahu soal itu.

“Nah, kalau untuk masuk atau tidaknya dalam kawasan konsesi BJU, itu kami tidak tahu. Termasuk dengan pembahasan tukar guling itu, sepengetahuan saya, belum ada dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga  Mudik dan Arus Balik, Pengendara Diminta Mawas Diri

Ketika ditanya, apakah pernah dilakukan pembebasan lahan masyarakat di sekitar hutan kota. Karena dari informasi, cukup banyak lahan masyarakat di sana. Dan statusnya juga APL. Kembali Bambang menjelaskan, kalau mengenai hal itu tidak berada dalam kewenangannya.

“Kalau itu saya tidak tahu. Karena, kewenangan pengelolaan hutan kota dulu, ada di Dinas Kehutanan,” pungkasnya. (/)

Bagikan:
Berita Terkait