Kasus Fatal, Personel Polres Tarakan Diberhentikan Secara Tidak Hormat

NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN – Terjerat kasus Narkotika, 2 personel Polres Tarakan diberhentikan secara tidak hormat di Mako Polres Tarakan pada Kamis, (31/3/2022)

Adapun kedua personel berinisial AW dan SS, pelaku AW terbukti melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a Jo pasal 13 (1) Peraturan Pemerintah RI no 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri, pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan pasal 11 huruf c peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode Etik profesi Polri pelanggar telah melakukan pelanggaran yaitu telah melakukan tindak pidanan sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pelaku inisial SS, Melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b PPRI nomor 1 tahun 2003 yang berbunyi Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian dan pelanggar telah melakukan pelanggaran yaitu telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat (2) Jo, pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta pelanggar telah melakukan pelanggaran yaitu Tanpa hak dan melawan hukum dengan pemufakatan jahat telah menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram.

Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H, bahwa pelanggaran apapun yang dilakukan tiap anggota, akan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku

“Ini sebagai wujud keseriusan kita bersama bahwa apapun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh tiap anggota polri akan diproses secara hukum serta mendapat sanksi sesuai ketentuan berlaku dan akan diperlakukan sama. Penjatuhan sanksi berupa pemberhetian tidak hormat ini sering disebut pemecatan sebenarnya prosesnya cukup panjang. Sanksi ini dimaksud untuk mengingatkan kembali kepada Kita semua agar tidak lagi terjadi dimasa mendatang karena merupakan lembaran hitam dari catatan sejarah polres Tarakan yang tidak diinginkan bersama ” terang Taufik dalam amanat Acara Upacara Pemecatan Anggota Secara Tidak Hormat di Mako Polres Tarakan

Ditambahkan Taufik lagi, bahwa pihaknya turut prihatin atas kejadian tersebut dan berharap tidak berputus asa setelah tidak tergabung dalam keanggotaan polri lagi

“Saya sebagai pimpinan merasa turut prihatin , sekaligus mengharapkan janganlah setelah tidak berdinas aktif sebagai anggota polri berputus asa, karena mungkin pengabdian yang terbaik bisa diluar institusi polri untuk menggapai masa depan dan cita-cita yang diinginkan,” Terang Taufik lagi.

Adapun kedua pelaku tersebut saat ini, telah diamankan lapas Kota Tarakan. (Putri)