Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu Akan di Sidangkan Perdana 16 Februari 

NEWSNUSANTARA.COM – MALANG/BATU – Jadual perencanaan proses peradilan perdana JEP dijadwalkan pada 16 Februari nanti di PN Malang.
Pada kasus ini ,Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu telah  ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan kekerasan seksual kepada puluhan siswi.
Edi Sutomo selaku Kasi Intel Kota Batu, menjelaskan , digelarnya  peradilan setelah dilimpahkannya berupa berkas dakwaan yang disusun 10 jaksa penuntut umum (JPU).
Dan berlanjut , untuk Berkas dakwaan tersebut dikirimkan ke PN Malang pada 8 Februari lalu.
“Untuk langkah sidang selanjutnya , tersangka JEP akan digelar 16 Februari di PN Malang,” ujar Edi Jum’at (11/2/2022).
Pada Kasus ini, ada 10 JPU yang ditugaskan melakukan penuntutan. Kesepuluh JPU itu terdiri dari 6 jaksa dari Kejati Jatim dan 4 jaksa Kejari Batu.
Dalam sidang tersebut nanti akan di pimpin oleh Ketua PN Malang Hakim Ketua Djuanto SH MH, Hakim Anggota 1 Harlina Rayes, SH MH, Hakim Anggota 2 Guntur Kurniawan SH.
 Kejari Batu di tunjuk sebagai tim penuntut, itu di karenakan tempat kejadian perkara (locus delicti), yakni SMA SPI berada di wilayah Kota Batu.
Ada sekitar empat pasal alternatif yang disusun 10 JPU sebagai dakwaan kepada JEP.yaitu pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU 23 tahun 2002 yang diubah UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kemudian 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Serta pasal 294 ayat 2 KUHAP.
Sementara itu Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menjelaskan , sudah seharusnya JEP diadili sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
.
“Proses dan langkah hukum yang sedang berjalan,i sudah sepantasnya diberikan kepada JEP agar kasus ini semakin terungkap jelas.tak ketinggalan pula ada  100 pengacara tergabung dalam Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial korban SPI mengawal jalannya sidang,” tegas Arist.(Hmz).