Kejaksaan Negeri Berau, Kalimantan Timur, Menerima Uang pengganti Sebesar Rp 1,1 Milyar Rupiah

Rabu, 25 Mei 2022 01:30 WITA

 

NEWSNUSANTARA,BERAU-Kejaksaan Negeri Berau, Kalimantan Timur, menerima uang pengganti sebesar Rp 1,1 milliar rupiah dari Abdul Mukti Syarif, terpidana perkara korupsi pengadaan lahan lapangan sepak bola Teluk Bayur, Dinas Pemuda dan Olahraga Berau, tahun anggaran 2014 lalu, Selasa (24/5/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianudin mengatakan bahwa uang tersebut merupakan pidana tambahan yang apabila terbayar, maka terdakwa tidak perlu menjalani tambahan waktu penahanan selama dua tahun. Uang tersebut dibayar secara tunai setelah dilakukan penarikan di Bank Kaltimtara Berau untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Berau dengan disaksikan oleh perwakilan dari keluarga terpidana.

Baca Juga  Dinkes Ajak Masyarakat Bersama Cegah Covid-19

Selain menerima uang ganti rugi kerugian negara, Kejaksaan Berau juga sudah menyita aset terpidana berupa tanah beserta satu unit bangunan rumah di atasnya, di Perumahan Berau Indah, Tanjung Redeb. Uang ganti rugi yang diterima ini langsung disetorkan ke kas negara.

Terpidana Abdul Mukti Syarif sebelumnya dijemput paksa oleh tim pidana khusus kejaksaan Negeri Berau di rumahnya pada 26 April lalu.

Baca Juga  Wabup Tinjau SDN 001 Filial, Janji Pembangunan Terealisasi

Terpidana bersama tiga rekanannya termasuk kepala Dispora Berau pada saat itu dinyatakan bebas berdasarkan putusan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Namun, kasus korupsi lahan sepak bola Dispora ini kembali bergulir setelah Kejaksaan Berau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Satu permohonan kasasi sudah dikabulkan, sementara tiga permohonan kasasi lainnya masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung.

Nislianudin: “Dengan adanya uang pengganti ini, berarti terpidana sudah terlepas dari kewajiban membayar uang pengganti, yang apabila tidak diganti atau dibayar akan menjalani pidana penjara selama dua tahun. Dengan artian bahwa, terpidana ini tidak perlu lagi menjalani pidana penjara selama dua tahun sebagai pengganti kerugian negara. Selain itu perlu juga kami sampaikan bahwa, bidang pidana khusus juga sudah melakukan eksekusi terhadap aset terpidana ini berupa tanah beserta satu unit bangunan di atasnya dan sekarang sudah berhasil kita kosongkan.pungkasnya(ED)

Baca Juga  Bupati Resmikan Listrik di Sidobangen
Bagikan:
Berita Terkait