ILUSTRASI: Kantor Disnakertrans Berau yang berada di wilayah jalan Dr Murjani I Kecamatan Tanjung Redeb
NEWSNUSANTARA. COM, BERAU-Ketua DPC Galak (Generasi Lintas Anak Kalimantan) Berau, Ahmad Rifani menuntut perusahaan dan pemerintah daerah untuk beri perhatian kepada tenaga kerja lokal yang tinggal daerah lingkar tambang batu bara.
Sebab hingga saat ini masih ada tenaga lokal belum bekerja di perusahaan ternama padahal banyak yang membuka lowongan kerja.
“Banyak lowongan yang dibuka, ternyata yang diterima adalah tenaga kerja dari luar, ini informasi dari masyarakat yang saya dapat dan keluhkan ke saya,” ucapnya Rabu (29/5/2024).
Menurutnya ada salah satu perusahaan yang enggan disebutkan namanya, pernah berjanji pada saat pertemuan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau akan ganti 120 pekerja dari luar kota dengan tenaga kerja lokal berau.
“Kita sempat mediasi beberapa kali, dan janji tersebut dikeluarkan, tapi selama 6 bulan ini perusahaan tersebut belum merealisasikan janjinya, padahal jika itu terealisasi kuota penerimaan untuk tenaga kerja lokal akan terbuka, tapi buktinya perusahaan hanya menerima tenaga kerja luar saja,” tegasnya
Sehingga dirinya menduga perusahaan selalu membenturkan masyarakat lokal dengan aturan – aturan tertentu untuk perekrutan tenaga kerja dari luar itu lebih diringankan.
“Ini juga menjadi perhatian untuk pemerintah, khususnya bupati berau lebih memperhatikan tenaga kerja agar aturan yang dibuat menekan perusahaan untuk mempekerjakan masyarakat lokal,” bebernya
Karena ada peraturan daerah (perda) yang telah dibuat dirinya menilai yang menyatakan akan memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk bekerja, dan meminta bupati berau untuk membuat perbup agar memperkut aturan tersebut.
“Perda nya jelas, 80 persen tenaga lokal dan 20 tenaga kerja dari luar, kalo perda saja tidak dituruti untuk apa aturan itu, bupati juga mesti memperkuat aturannya denga mengeluarkan perbup untuk memperhatikan putra putri daerah untuk dapat bekerja,” tuturnya.
Bahkan berharap perusahaan dan pemerintah harus lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan, secara khusus masyarakat di wilayah lingkar tambang.
“Tanah dikeruk, masyarakat terdampak, jika tidak diberdayakan masyarakat kita ini, ke depan mereka mencari makan dimana, kita harap pemerintah dan perusahaan perhatikan masyarakat dilingkar tambang ini juga, karena mereka paling merasakan,” tuturnya.
Apa lagi pihaknya menegaskan jika pihak perusahaan tidak memberikan jawaban maka akan ambil sikap untuk lakukan audiensi lebih lanjut.
“Kami akan terus tindaklanjuti pembahasan ini ke perusahaan terkait dan DPRD serta Pemerintah Kabupaten Berau melalui disnakertrans,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perluasan dan Penempatan Kerja Disnakertrans Berau, Dewi Rakhmasari menambahkan terkait laporan khusus dari pihak masyarakat yang bersangkutan dengan lingkar tambang belum ada.
“Sebenarnya kalau laporan secara khusus ke kami itu kan tidak ada ya tentang tenaga kerja lokal. Yang jelas juga kalo misalnya ada itu kan harus ada dengan bukti,” bebernya.
Terutama tentang kejadian tenaga kerja lokal di lingkar tambang batu bara ada hal-hal perusahaan lakukan tidak dalam prosedur berlaku terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
“Sementara ini setiap perusahaan jika ingin melakukan pembukaan lowongan memang wajib melaporkan ke Disnakertrans itu sudah sesuai peraturan presiden nomor 57 tahun 2023 bahwa ada wajib lapor penerimaan lowongan pekerjaan,” jelasnya.
Sebab sesuai peraturan daerah (perda) 08 tahun 2018 memang diwajibkan setiap perusahaan untuk mengakomodir 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga luar kota.
“Hanya saja itu tergantung dari kualifikasi. Kalau kualifikasinya kemudian setelah dua atau tiga kali buka pernah membuka lowongan pekerjaan di Kabupaten Berau. Kalau tidak terpenuhi baru kemudian boleh untuk mengambil tenaga kerja luar kota,” bebernya.
Dewi menambahkan bukan tidak memperhatikan hak wajib tenaga kerja lokal harus masuk perusahaan di lingkar tambang batu bara.
“Memang harus wajib mereka masuk di sana. Tapi sepanjang kualifikasi terpenuhi. Kalah tidak makanya diwajibkan buka lowongan dulu di Kabupaten Berau,” tegasnya.
Kemudian jika perusahaan tambang batu bara ingin rekrutmen tenaga kerja dari luar kota harus mengikuti prosedur berlaku.
“Ada prosedur AKL dan AK itu kan ada tenaga kerja lokal. Jadi di luar kabupaten Berau tapi masih satu provinsi tapi itu ada syarat-syaratnya harus dipenuhi salah satunya tidak terpenuhi di calon tenaga kerja lokal,” jelasnya.
Kemudian dirinya mengimbau bagi perusahaan Tambang Batubara tidak mengakomodir tenaga kerja lokal di lingkar tambang
Masyarakat lingkar tambang harus mencari tahu lebih apa penyebabnya kenapa perusahaan tidak mengakomodir
“Nah itu buktinya juga harus jelas. Kami juga tidak bisa mengklaim langsung pada saat itu,” kata Dewi kepada benuanta.co.id. (*)
Reporter: GS