NEWSNUSANTARA.COM,Kabupaten Tangerang – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa data hasil investigasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi modal penting untuk mempercepat pengungkapan pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Menteri Trenggono, hasil investigasi tersebut menemukan adanya penerbitan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di sepanjang perairan Tangerang. Temuan ini memberikan titik terang terkait dalang dan penanggung jawab atas pelanggaran kelautan tersebut.

“Kita akan periksa izinnya. Siapa pun pemiliknya, harus memiliki izin penggunaan wilayah laut. Setelah itu, prosesnya akan dilanjutkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” jelas Trenggono di Tangerang, Rabu.
Trenggono memastikan penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan harapan masalah ini dapat segera diselesaikan.
Pendalaman dan Pemanggilan Pihak Terkait
KKP telah memanggil dua nelayan yang sebelumnya mengklaim terlibat dalam pemasangan pagar laut tersebut. Hingga kini, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan kelompok nelayan masih berlangsung.
“Mereka mengaku mewakili kelompok nelayan tertentu dan telah membuat daftar nama-nama nelayan yang terlibat. Kami masih mendalami keterangan ini,” tambahnya.
Sanksi Tegas untuk Pelaku
Menteri Trenggono menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pemasangan pagar laut. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak nelayan yang kesulitan mencari ikan akibat keberadaan pagar laut tersebut.
Sebagai bagian dari komitmen ini, KKP bersama lembaga terkait telah memulai pembongkaran pagar-pagar bambu di perairan Tangerang. Operasi ini melibatkan unsur masyarakat nelayan, KKP (460 personel), TNI Angkatan Laut (750 personel), Kodam Jaya, Bakamla, dan kepolisian (75 personel).
“Pembongkaran dilakukan secara masif. Data hasil investigasi ini akan menjadi dasar kuat untuk menindaklanjuti pelaku pelanggaran,” tegasnya.
Melalui langkah ini, KKP berharap dapat mengembalikan fungsi laut sebagai wilayah publik dan memberikan keadilan bagi masyarakat pesisir.dilansir ANTARA.