NEWSNUSANTARA,BERAU – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengumumkan akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tenaga didik dan kependidikan non-PNS.
BSU akan diberikan kepada guru honorer yang terdata dari dapodik dengan nilai Rp 1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

PTK meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PD Dikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.
PTK yang ingin mengetahui pasti apakah namanya termasuk penerima BSU dapat membuka link info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) bagi TPK jenjang PAUD, DIKDAS dan DIKMEN. Sedangkan bagi PTK pendidikan tinggi melalui PD Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).
Terkait bantuan tersebur, Sekretaris Dinas Pendidikan Berau, Suprapto mengatakan, pihaknya belum menerima surat edaran resmi mengenai BSU tersebut. Disdik masih menunggu hal-hal apa saja yang harus disiapkan sesuai dengan BSU tersebut.
Namun disampaikan Suprapto, pihaknya telah menyiapkan data seluruh guru honorer di Kabupaten Berau jika sewaktu-waktu ada permintaan dari Kemendikbud.
Untuk jumlah Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS di Kabupaten Berau yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud sebanyak 2.100 orang.
“Untuk tenaga campuran kita PTT, tenaga administrasi sekolah dan lainnya sebanyak 1.515 dan honorer sekolah sekitar 650,” pungkasnya.(AS5H)