Kronologi Kasus Air Bersih Senilai 232 Miliar

NEWS NUSANTARA, BERAU – Kegiatan penyediaan sarana air bersih tahun anggaran 2006-2010 (Multi years) pada Dinas Pekerjaan Umum Berau memberikan kerugian negara senilai Rp 45 miliar dan Rp 300 juta berdasarkan audit BPK RI.

Dalam kasus ini menyeret Sutirto Bachrun, Direktur PT Karka Agranusa dan Cahyo Adi Oktaviari, Direktur CV Adhi Jasa Putra Konsulta. Keduanya ditetapkan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2019/PNSMR tanggal 11 Juni 2019 dan nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN/SMR.

Kasus ini bermula pada tahun 2007 lalu saat Dinas Pekerjaan Umum melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana air bersih PDAM dengan sistem kontrak tahun jamak. Pada tahap pertama pagu anggaran senilai Rp 98 miliar bersumber dari APBD TA 2007-2008 dan tahap dua dengan pagu Rp 134 miliar dari APBD TA 2009-2011.

Pembangunan sarana air bersih ini dikerjakan PT Wijaya Karya – PT Karka Arganusa-JO (Joint Operation). Dan CV Adhi Jasa Putra Konsultan – PT Mitra Plan Konsultan – JO.

Dalam pelaksanaannya, Cahyo selaku Direktur CV Adhi Jasa Putra Konsultan tidak memiliki kemampuan dasar dalam bidang air bersih sehingga menjalin kerja sama (JO) dengan PT Mitra Plan Konsultan.

Namun Cahyo tidak pernah melibatkan PT Mitra Plan Konsultan baik dalam penawaran maupun pengawasan. Sehingga memberikan kerugian negara atas kelebihan pembayaran senilai Rp 312.352.727 sesuai hasil audit BPK RI.

Sementara Sutirto Bachrun melakukan Mark up harga dan persekongkolan lelang. Hal ini membuat terjadi kerugian negara senilai Rp 33.058.778.761.

Baca Juga:

11Milyar Dikembalikan ke Negara, Kasus Air Bersih TA 2006

Bupati Muharram mengharapkan agar kebersihan menjadi budaya di masyarakat. Sehingga lingkungan bisa terjaga dengan hijau dan bebas dari sampah.