Larang Jurnalis Rekam Liputan, IJTI Kecam Sikap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Rabu, 17 Mei 2023 12:24 WITA
FOTO:(tengah)Ketua IJTI Pusat Herik Kurniawan bersama anggota IJTI .

NEWSNUSANTARA.COM, JAKARTA – Upaya perintangan terhadap kerja-kerja jurnalis yang dilakukan oleh pejabat daerah kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang meminta salah satu jurnalis televisi nasional menghapus rekaman liputannya serta melarangan mengambil video. Alasannya sangat sederhana karena tidak mau viral lagi.

Pelarangan ini terjadi saat para jurnalis tengah meliput kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Layanan Haji di Bandar Lampung. Bahkan saat itu Arinal sempat menghentikan sambutannya dan mmeinta salah seorang jurnalis televisi yang tengah merekam video mematikan kameranya. Padahal, kegiatan tersebut digelar secara terbuka untuk kalangan jurnalis.

Baca Juga  HUT ke-62, Kasad Terus Ingatkan Kowad
FOTO:(tengah)Ketua IJTI Pusat Herik Kurniawan bersama anggota IJTI Kaltara.

IJTI Pusat sangat menyesalkan sikap Gubernurl Arinal, karena telah menciderai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis. Sejatinya tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500.000.000,-

Baca Juga  Bacaleg Perindo 16,dapil 5,Rudy Sutanto dapat dukungan dalam acara halalbihalal SNI(Siber Netizen Indonesia)

Adapun kerja dan tugas jurnalistik meliputi mencari bahan berita yang berkaitan dengan kepentingan publik, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik.

Atas insiden itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyampaikan pernyatakan sebagai berikut :

1. IJTI Menyesalkan sikap Gubernur Arinal Djunaidi yang melarang jurnalis televisi mengambil visual saat meliput dirinya

Baca Juga  Bupati Asahan Apresiasi Peran Wartawan sebagai Penyeimbang Informasi Publik

2. Meminta Gubernur Arinal bisa bersikap bijak kepada para jurnalis yang profesional karena kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang

3. Sebagai pejabat publik Gubernur Arinal harus mampu membangun komunikasi yang baik dan transparan kepada publik

4. Meminta kepada seluruh jurnalis di Indonesia bekerja secara profesional dan berpegang teguh pada kode etik, serta bekerja semata-mata untuk kepentingan publik. (*)

Bagikan:
Berita Terkait