LCT Batal, Penyeberangan Gunakan Kapal Feri

NEWSNUSANTARA.COM-TANJUNG REDEB- Jembatan Sambaliung akan segera diperbaiki September ini. Hanya ada perubahan fasilitas yang akan digunakan untuk penyeberangan kendaraan. Awal rencana, untuk mengangkut kendaraan yang akan menyeberang sungai menggunakan kapal LCT. Namun, menggubakan kapal feri.

Kepala Dinas PUPR, Taupan menjelaskan, penggunaan kapal feri itu digunakan setelah penggunaan kapal LCT tidak diperbolehkan dari pusat. Terutama digunakan sebagai penyebrangan di daerah Berau.

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, maupun Dinas Perhubungan Berau, untuk kejelasan terkait penyaberangan wilayah Sambaliung-Tanjung Redeb.

“Setau kami, LCT itu izinnya tidak diperbolehkan. Tapi, tidak tahu ya, jika nanti ada perubahan,” jelasnya Rabu (24/8).

Saat ini lanjut Taupan, DPUPR akan segera memulai pembangunan jetty di lokasi yang sudah ditentukan. Adapun penyelesaian jalur alternatif, sudah masuk tahap perampungan di pos parkir yang berlokasi di RT 22 Limunjan

“Pemkab Berau juga tengah mengupayakan untuk memisahkan jalur antara kendaraan roda dua dan roda empat. Agar tidak terjadi penumpukan kendaraan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Pelayaran dan SDP, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Muhammad Agus Rakhmand menjelaskan, pihaknya sudah memastikan bahwa untuk untuk penyebrangan menggunakan kapal feri.

Menurutnya, penggunaan kapal tersebut, jauh lebih baik, dan tidak terlalu berbahaya dibandingkan penggunaan LCT dan menghindari rawan kejadian kecelakaan.

“Kewenangan penggunaan LCT itu juga bukan dari kami. Jadi dipastikan menggunakan kapal feri saja,” ungkapnya.

Meskipun debit air tertinggi Sungai Kelay disekitaran areal penyebrangan nantinya setinggi 8 meter, dan terendah setinggi 3 meter. Namun, pihaknya memastikan aktivitas kapal feri nantinya tidak akan terganggu.

“Kapal Feri yang disediakan nantinya, tetap akan bisa melewati jalur alternatif penyebrangan,” ujarnya.

Selanjutnya, tinggal Bupati Berau mengirimkan surat untuk permintaan kapal feri yang akan disediakan, termasuk jam operasional.

“Jika permintaan Pemkab Berau untuk penyebrangan secara 24 jam, maka akan diakomodir baik dari Dishub Prov maupun kabupaten,” pungkasnya. (*)