Menghina  TNI, Pria Sidomulyo, Kota Batu Dihukum 5 Bulan Penjara

NEWSNUSANTARA.COM – MALANG – Syaiful Imam  Rabu kemarin  (12/1/2022), pria asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu itu diganjar hukuman lima bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Malang.
Gegara, Syaiful menuliskan komentar bernada ujaran kebencian terhadap TNI (tentara nasional Indonesia)  di sebuah unggahan akun Facebook.
Ia melakukan itu  pada 22 November 2020, sekitar pukul 21.00. Ketika itu, Syaiful sedang bersantai di rumahnya sambil men-scroll grup Facebook. Namun pandangan dan fokus Syaiful terhenti pada posting-an dari akun bernama Laksamana Comander Capung yang menurutnya cukup aneh.
Berikut bunyi unggahannya:  Ini bukan masalah tentang kewenangan TNI atau bukan walaupun secara peraturan regulasi, TNI Juga punya kewenangan yang sama dengan satpol dan polisi. Sebetulnya ini persoalan substansinya karena kelompok MRS ini sudah menantang TNI secara terang2an. Padahal sebetulnya TNI juga tdk mau terlibat dlm urusan remeh temehnya MRS ini. Kalau kelompok MRS ini gk kebangetan, seakan akan melebihi malaikat dalam bertindak. Mentang2 dulunya di backup oleh W dan GN, dan MRS lupa era W dan GN sudah expired”.
Di waktu yang bersamaan  memang ramai pembicaraan soal personel TNI di bawah Kodam I Jayakarta yang menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS).
Proses Penurunan baliho itu  diperintahkan oleh Pangdam I Jayakarta yang saat itu dipimpin Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Dengan demikian terjadi perdebatan antara pihak yang pro-TNI dan simpatisan HRS tepatnya di kolom komentar
Di ketahui bahwah Syaiful yang  merupakan penggemar berat HRS terpicu emosinya oleh salah satu komentar yang berbunyi: ”HRS perginya karena lonte pulangnya bilang lonte-lonte”.
Secara otomatis membuat jari Jempol Syaiful dengan lincah memencet keyboard smartphone dan menuliskan komentar balasan yang tak kalah pedas.
Bunyi daripada ketikan Syaiful yaitu ”TNI sekarang jadi murahan, lemah. Cuma berani nurunin baliho saja, garda terdepan serasa Banci, sama OPM gak berani, sama rakyat baru bisa berdiri. Panglimanya yang baru bikin TNI seperti anjing kurap”.
Setelah itu beberapa hari kemudian, dia didatangi oleh anggota Koramil Kecamatan Batu untuk dimintai pertanggungjawaban. Iapun  diproses secara hukum dengan dibawa ke Mapolres Batu.
Dari itu semua telah di amankan oreh aaprat berupa barang bukti handphone beserta SIM Card milik Syaiful.
Rabu  (12/1/2022) kemarin  Syaiful didatangkan langsung ke ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Malang untuk mendengarkan pembacaan vonis atas kasus ujaran kebencian yang membelit dirinya.
Ketua Majelis Hakim Djuanto SH pun memberi sanksi hukuman lima bulan penjara. ”Putusan berdasar pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.” kata Djuanto Kamis (13/1/2022). (Hamzah).