Modus Berpura-pura Ikut Berteduh, Seorang Pria Curi 5 HP Berujung di Sel Tahanan

Rabu, 5 April 2023 02:21 WITA
FOTO:Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, Ipta M. Izzadin Abdillah (tengah) berikan keterangan pada pers rilis perkara pencurian HP di Mapolres Tarakan

NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN — Modus baru pencurian dengan berpura-pura ikut berteduh di rumah korban, seorang pria berhasil menggondol 5 unit handphone (HP) milik korbannya.Namun, aksi licik tersangka BL (30) untuk memiliki banyak HP tidak berlangsung lama.

Bahkan BL kini telah amankan aparat dari tim Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan, dan berujung meringkuk di sel tahanan Mapolres Tarakan.

Tersangka BL menjalankan aksinya seorang diri dengan mengincar barang berharga milik korbannya yang disimpan dalam rumah.

Baca Juga  Pangdam Brawijaya Minta Satgas Yonarhanud 8/MBC Persiapkan Diri untuk Tugas di Maluku Utara
FOTO:Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, Ipta M. Izzadin Abdillah (tengah) berikan keterangan pada pers rilis perkara pencurian HP di Mapolres Tarakan

Biasanya aksi BL dilakukan saat cuaca hujan. Setelah itu tersangka berpura-pura ikut berteduh di sekitar rumah korban, hingga menunggu korban lengah dan leluasa menjalankan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Khomaini, melalui Kanit Pidum, Ipda Muhammad Izzadin Abdillah mengatakan, aksi BL dapat ungkap petugas, berawal dari laporan kasus pencurian handphone oleh korbannya sepanjang Maret 2023.

Baca Juga  Pimpin Patroli Prokes Dandim 0907/Trk Sasar Pelabuhan Dan Pasar

Dari laporan tersebut, tak butuh waktu lama bagi Unit Resmob Polres Tarakan untuk menangkap BL di rumahnya, di sekitar Jalan Aki Balak, pada Kamis, 30 Maret 2023 sekira pukul 00.40 WITA.

“Saat ditangkap, pelaku sedang beristirahat di rumahnya. Personil pun langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu buah handphone,” kata Izzadin, saat pers rilis di Mapolres Tarakan.

Baca Juga  Wabup Resmikan Jembatan Kerungpedaringan, Warga Sudah Bisa Lewat

Setelah dilakukan interogasi mendalam, BL mengakui handphone tersebut dicuri dari rumah seorang warga.

Dari pengakuan BL, sepanjang Maret ada lima unit handphone yang berhasil dicurinya dari TKP yang berbeda.

“Tidak hanya di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat, pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah,” jelasnya.

“Rencananya seluruh HP curian dijual, hasilnya akan pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” lanjut Izzadin.

Kini BL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana. (HD)

 

Bagikan:
Berita Terkait