NEWSNUSANTARA.COM ,BALIKPAPAN-Genap lima tahun sejak ditetapkannya mantan Bendahara Setwan DPRD Kota Balikpapan, Dila Ermono Wibowo sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Balikpapan sejak 18/9/2018 berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Balikpapan Nomor : Print – 2760/Q.4.10/Fd.1/09/2017.
Perkara yang menimpa Dila Ermono ini adalah adanya dugaan penyelewengan anggaran Setwan DPRD Balikpapan, nilainya disebut-sebut mencapai Rp 2 miliar, akibatnya, terjadi penundaan sejumlah pembayaran kepada pihak ketiga. Seperti perusahaan travel perjalanan dinas dan catering yang kemudian masuk ke ranah penyidikan Kejari, sejak 15 September 2017 silam.
Dugaan ini terkuak usai seorang anggota DPRD Balikpapan, Andi Walinono berkoar ada kebocoran anggaran di rapat paripurna tanggal 17 Juli 2017, dugaan praktik rasuah itu terjadi sejak 2013 silam, modus operandinya menggunakan dana di luar pos anggaran.
Oleh karena sudah lima tahun perkara ini ditangani oleh Kejari Balikpapan namun belum juga tuntas karena saksi “kunci”-nya, Dila Ermono Wibowo belum diketemukan sejak berstatus DPO Kejari. Pengurus Nusantara Corruption Watch (NCW) Korwil Kaltim mempertanyakan penanganan perkara ini ke Kejari Balikpapan pada Kamis, (22/9/2022)
Di Kejari Balikpapan, Ketua dan Sekretaris NCW Kaltim, Nuruddin dan Rengga K. Ismail diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Rudi Susanta, SH . Sebelumnya Rengga memperkenalkan Nuruddin ini sebagai Ketua NCW Kaltim yang baru menggantikan Ketua sebelumnya, Sudarman yang telah meninggal dunia, terakhir sakit dan positif Covid-19 pada 2021 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Rudi Susanta menjelaskan sampai saat ini tersangka yang juga masuk DPO Kejari atas dugaan penyelewengan anggaran Setwan DPRD Balikpapan ini belum ditemukan, sehingga sulit untuk mengurai perkara ini, seperti siapa saja yang terlibat atau atas perintah siapa?
“Kami masih terus berusaha mencari tersangka, dan berharap masyarakat juga bisa membantu jika ada informasi mengenai keberadaan Dila Ermono Wibowo,” papar Rudi Susanta.
Ia juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Dila untuk memberikan informasi, agar kasus dugaan korupsi ini menjadi terang. “Sampai saat ini kami masih melacak keberadaan Dila. Kami meminta siapapun yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk memberikan informasi,” paparnya.
Ketua NCW Kaltim, Nuruddin menyanyakan, apakah ada batasan waktu terhadap tersangka yang masuk DPO lalu bagaimana dengan perkara yang sedang ditangani?
Dijelaskan Rudi, batasan waktu penangan perkara ini sudah tentu ada, jika si tersangka diketahui telah meninggal dunia atau terganggu kejiwaannya/gila. “Jika hal ini terjadi sudah tentu perkara ini tidak bisa diteruskan lagi, karena si tersangka adalah saksi kunci, sulit untuk mengurainya,” jelas Kasi Pidsus Kejari Balikpapan ini,
Ditanyakan pula oleh Sekretaris NCW Kaltim, Rengga K. Ismail, bahwa ada dugaan, adanya oknum yang memang mengarahkan agar si tersangka lari supaya perkara ini tidak dapat diselesaikan sampai tuntas, siapa kira-kira orangnya?
Menanggapi hal ini, Kasi Pidsus Kejari Balikpapan mengatakan, bisa saja terjadi, namun harus dibuktikan dulu, bukankah saksi kuncinya si Dila, tersangka yang masuk DPO. “Dila harus ditemukan dulu,” tegas Rudi Susanta.
Untuk sementara, tambahnya, baru satu tersangka yang ditetapkan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dia mengatakan peran tersangka ialah sebagai Bendahara Sekretariat DPRD Kota Balikpapan. Namun ia tidak bisa mempertanggungjawabkan uang sebesar Rp2 miliar di dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Sementara untuk pelaku lain, diakuinya belum bisa ditetapkan lantaran Dila belum bisa ditangkap. “Untuk tersangka lain kita belum tahu, karena tersangka Dila belum bisa dimintai keterangan,” pungkasnya.
Sayembara Masih Berlaku
Salah satu pihak ketiga yang merasa dirugikan adalah perusahaan jasa travel PT. Warigalit Wisata. Dihubungi via phonsel Direktur perusahaan ini, 22/9/2022, Akhmad Tauhid merinci outstanding pembayaran travel pada 2016 lalu ada Rp 619.466.090, ditambah pada 2017 sebanyak Rp 115.000.000. Itu semua tagihan biaya perjalanan anggota dewan ke luar daerah yang menggunakan travel miliknya dan hingga kini belum dibayar oleh pihak DPRD Balikpapan.
“Jika diakumulasi dengan waktu berjalan mulai tahun 2016 dan 2017 hingga saat ini total tagihan tersebut mencapai Rp. 1,7 M, Uang itu gak semua punya perusahaan, ada punya pihak ketiga. Disitu ada pertanggunjawaban kita. Kita nutupin pakai uang pribadi,” jelas Akhmad Tauhid.
Tauhid merasa kesal, lantaran waktu itu ia pernah 3 kali mengajukan permohonan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) tapi tak digubris pihak DPRD Balikpapan. Sehingga ia pun mengirimkan surat mosi tak percaya kepada Badan Kehormatan DPRD Balikpapan.
“Mosi tak percaya, sebagai anggota masyarakat. Pakai materai. Pertanyaan kok susah RDP dengan saya, tak ada satupun anggota dewan yang menghubungi saya, termasuk BK selama proses,” sesalnya.
Sudah lima tahun perkara ini belum tuntas, sudah dua kali Akhmad Tauhid menyelenggarakan sayembara untuk menemukan tersangka yang masuk DPO Kejari ini, pertama pada November 2018 lalu dengan hadiah Paket Tur 3 hari 2 malam untuk 2 orang dengan pilihan destinasi, Bali, Lombok, Pulau Derawan, Bangkok atau Kuala Lumpur, ditambah uang saku Rp 10 juta.
Kedua pada November 2021, dengan hadiah umrah plus uang saku Rp 5 juta. “Khusus untuk sayembara yang ke-dua ini masih berlaku. Jadi bagi siapa saja dapat menunjukan keberadaan tersangka Dila Ermono Wibowo dan dapat ditangkap oleh pihak yang berwajib akan mendapatkan hadiah tersebut,” tutur Tauhid.
Berikut pesan sayembara yang disampaikan:
Kepada warga Kalimantan Timur khususnya dan warga Indonesia umumnya
Sekedar mengingatkan kembali bahwa Sayembara berhadiah Umroh dan uang saku Rp 5.000.000 masih berlaku, karena yang bersangkutan bernama Sdr. Dila Ermono Wibowo mantan Bendahara Setwan DPRD Kota Balikpapan sejak 2017 dinyatakan DPO hingga saat ini masih belum berhasil ditangkap oleh pihak aparat Kejaksaan Negari Balikpapan. (noy/sar)