Operasi Keselamatan Mahakam 2023, Dit Lantas Kembali Berikan Teguran Tertulis Pelanggar Lalu Lintas

Sabtu, 11 Februari 2023 12:41 WITA
DIGELEDAH: Petugas Lapas Lowok Waru memeriksa bawang bawaan semua pembezuk untuk mengantisipasi barang terlarang masuk lapas.
DIGELEDAH: Petugas Lapas Lowok Waru memeriksa barang bawaan semua pembezuk untuk mengantisipasi barang terlarang masuk lapas.

NEWSNUSANTARA.COM,MALANG – Seorang kurir pengantar makanan ke dalam Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang berupa sayur lodeh ayam. Ternyata berisi narkoba, itulah modus yang dilakukan pelaku warga Kabupaten Malang.

Bernama Ilham Nawa Shofa, adalah warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang , kini telah resmi menjadi tersangka.

Lelaki bertato tersebut diamankan polisi bersama barang bukti berupa sabu. Ia diamankan oleh petugas Lapas Kelas I Lowokwaru Malang pada Rabu, (8/2/2023) lalu.

Baca Juga  Penyelenggara Ungkap Filosofi Penampilan Pencak Silat dalam Rakernas LDII

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama menerangkan upaya penyelundupan narkoba itu gagal, petugas melakukan pemeriksaan barang Lapas Kelas I Lowokwaru Malang karena curiga.

Karenakan kecurigaan itu, akhirnya petugas membuka bungkusan sayur lodeh ayam dan ternyata menemukan ada bungkusan hitam yang diselipkan di daging ayam yang diduga barang terlarang yaitu narkoba.

Baca Juga  Elita Herlina Minta Pemkab Berau Mendukung Anggaran Kegiatan Tradisi Budaya untuk Mendorong Pariwisata

“Begitu iperiksa sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka langsung kami amankan beserta barang bukti sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan keterangan tersangka diantarkan oleh rekannya berinisial C,” ujar Dodi.

Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan penyelundupan dengan modus menyelipkan narkoba kedalam sayur lodeh ayam untuk mengelabuhi petugas.

Tersangka mendapat perintah untuk mengantarkan barang (narkoba) kedalam Lapas Kelas I Lowokwaru Malang. Dan barang tersebut ia dapatkan melalui sistem ranjau di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Baca Juga  Perangkat Desa Kedungbanteng  Terlibat Narkoba,Inspektorat Ambil Sikap

“Jadi narkoba jenis sabu-sabu itu sebanyak lima klip dan dibalut dengan bungkusan plastik hitam. Saat ditimbang, memiliki berat lebih kurang 4,63 gram,” jelas Dodi.

Dengan demikian ,karena perbuatannya menyelundupkan barang terlarang berupa Narkoba , tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.(Hmz).

Bagikan:
Berita Terkait