Pelajar dan Mahasiswa Kini Bisa Bikin SIM Tanpa Biaya

NEWSNUSANTARA,JAKARTA–Presiden Jokowi baru saja meneken aturan baru yaitu PP No 76 Tahun 2020 pada Desember 2020 kemarin.

PP No 76 Tahun 2020 membahas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan aturan tersebut, Presiden Jokowi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi atau SIM gratis berikut perpanjangannya.

Namun, sayangnya tidak semua masyarakat Indonesia bisa mencicipi SIM tanpa biaya ini. Karena hanya beberapa golongan saja yang boleh mendapatkan perpanjangan dan SIM Gratis dari Presiden Jokowi.

Golongan tersebut yaitu penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

SIM gratis juga akan diberikan pada masyarakat tidak mampu. Kemudian, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

PNBP tersebut antara lain:

  1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
  2. Penerbitan perpanjangan SIM
  3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
  4. Penerbitan STNK
  5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
  6. Tanda nomor kendaraan bermotor
  7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
  8. Penerbitan BPKB
  9. Surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
  10. Penerbitan SKCK

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi dari PP tersebut.

Dalam aturan juga ada penjelasan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.(*)