Kurang Beriman,Pria 39 Tahun di Teluk Bayur Cabuli Anak 2 Tahun

Jumat, 2 September 2022 05:58 WITA
Foto ; Tersangka Pedofilia umur 39 tahun (tengah) didampingi kasubag Humas Polres Berau Iptu Suradi (kiri) dan Polsek Teluk Bayur Iptu Didik (kanan) dalam Press Release di Polres Berau,Kalimantan Timur.

NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB- Setan apa yang merasuki Khairul Anwar (KA) hingga tega mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 2 tahun 11 bulan. Warga Kecamatan Teluk Bayur, berusia 39 tahun itu, tega melakukan tindak pidana asusila dengan cara, memasukkan benda tumpul ke dalam organ intim korbannya.

Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya, melalui Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik didampingi Kasihumas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau. Dikatakannya juga, tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76e UU RI no 35 tahun 2004.

Baca Juga  Wakil Bupati Asahan: Jadikan Peringatan Hari Buruh Sebagi Momentum Kebersamaan

“Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Saat ini tersangka juga tengah diproses,” ujarnya.

Dikatakannya, ditangkapnya tersangka KA, berkat laporan ibu korban pada 9 Agustus lalu. Di mana, ibu korban mendatangi aparat Polsek Teluk Bayur atas dugaan pencabulan terhadap anaknya.

Petugas pun kata dia, langsung mengamankan tersangka di kediamannya. Berdasarkan informasi yang didapatkan, dari korban maupun tersangka, pencabulan dilakukan pada 5 Agustus lalu, sekitar pukul 20.00 Wita.

Baca Juga  LCT Batal, Penyeberangan Gunakan Kapal Feri

Sebenarnya, baik ibu korban maupun tersangka tidak memiliki hubungan apapun. Hanya saja, ibu korban tinggal di salah satu kamar di rumah KA. Terjadinya pencabulan itu, setelah ibu korban menitipkan anaknya ke tersangka.

“Saat dititipkan itu, tersangka mencabuli korban. Dengan memasukkan benda tumpul ke kemaluan korban. Itu diketahui ibu korban, setalah anaknya mengeluhkan sakit di area kemaluannya,” jelasnya.

Setelah mengetahui apa yang dialami oleh anaknya, ibu korban kemudian melaporkan itu ke Polsek Teluk Bayur. Untuk memperkuat bukti pencabulan itu, polisi juga telah melakukan visum. Dan terbukti, ada benda tumpul yang dimasukkan tersangka ke area intim korban.

Baca Juga  600 Orang Ikut Vaksinasi Covid-19 di Pangkalan TNI AL 

Adapun motif tersangka melakukan pencabulan tersebut, kata dia, diduga karena memiliki kelainan seksual.

“Meskipun tersangka tidak mengakuinya, namun hasil visum sudah membuktikan. Dan pengakuan langsung dari korban,” pungkasnya. (/)

Bagikan:
Berita Terkait