Pemasangan MBR Sudah Tepat Sasaran

Rabu, 11 Agustus 2021 06:57 WITA

NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB – Perumda Batiwakkal menegaskan bahwa pemasangan sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sudah tepat sasaran. Karena memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Pemasangan ini pun menjadi bagian dalam program percepatan pelayanan air minum kepada masyarakat.

Direktur Perumda Batiwakkal, Saiful Rahman menyampaikan, pemasangan SR MBR ini telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Dan sebelum dipasang, telah dilakukan survey lapangan terlebih dahulu. Sehingga diharapkan bisa tepat sasaran sesuai dengan target yang ditetapkan. “Saya ingin klarifikasi atas berita di salah satu media yang menyebutkan tentang temuan SR MBR yang tidak memenuhi kriteria dimana dicontohkan salah satu MBR yang terpasang di lahan kosong. Pemasangan di lahan kosong tersebut merupakan halaman rumah dari salah satu penerima manfaat hibah di Limunjan,” jelasnya.

Baca Juga  Kasus Positif Covid-19 di Kota Malang Kini Menurun  HIngga 60 Pasien

“Selain itu, tidak benar jika ada info pemasangan MBR di sawah, sarang burung, showroom dan lainnya. Terkait dengan kondisi fisik bangunan kemungkinan telah mengalami perubahan karena pemasangan MBR dilakukan di tahun 2020 lalu sehingga saat ini dianggap tidak berhak padahal sudah lolos Baseline Survey,” sambungnya.

Kemudian untuk daerah Taauk disampaikan tidak ada program MBR di tahun 2020. Sehingga meski water meternya berwarna kuning tapi itu bukan program hibah MBR. “Saya sempat cek sendiri ke lokasi,” jelasnya.

MBR hanya bisa dipasangkan oleh PDAM setelah dilakukan Baseline Survey oleh Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR melaui konsultan yang ditunjuk pusat. Baseline Survey ini dilakukan untuk mengetahui jumlah dan posisi penerima manfaat sebagai indikator input/masukan sebelum dilakukan pengadaan SR di daerah penerima hibah. Selain mengetahui jumlah dan posisi (distribusi) penerima manfaat, Baseline Survey juga dimaksudkan untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi masyarakat penerima manfaat dan kondisi pelayanan daerah penerima hibah.

Baca Juga  Tinjau Pusat Pelatihan PSSI di IKN, Presiden: September akan Dipakai

Bagaimana kriteria MBR? Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi, disebutkan bahwa Kriteria masyarakat penerima manfaat antara lain, MBR yang memiliki daya listrik terpasang pada rumah tangga sebesar ≤ 1.300 VA dengan jumlah paling sedikit 504 (lima puluh persen) diantaranya memiliki daya listrik ≤ 900 VA dan/atau tidak memiliki sambungan listrik. Bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai pelanggan PDAM.

Baca Juga  Komisi II DPRD Berau Apresiasi Kinerja Distanak Mengantisipasi Penyakit Hewan Kurban, Diharapkan Aman Hingga Idul Adha

Bersedia membayar biaya pemasangan sambungan rumah sesuai dengan yang ditetapkan PDAM, dengan ketentuan besarnya lebih rendah daripada biaya pemasangan sambungan rumah reguler.

Rumah calon penerima manfaat berlokasi pada wilayah administrasi kabupaten/kota peserta program hibah air minum dan bukan terletak di wilayah administrasi kabupaten/kota lain.

Belum pernah menjadi penerima manfaat program sejenis (Program Pamsimas, Program Hibah Air Minum Perdesaan, dan program lainnya). Bukan merupakan fasilitas Umum / fasilitas Sosial.(Ed)

Bagikan:
Berita Terkait