Pemda Minta Dua Hari Lagi Seluruh Jalur Transportasi Ditutup Selama 14 Hari


NEWSNUSANTARA.COM, BERAU -Meningkatnya kasus covid-19 di Indonesia tidak bisa disikapi biasa saja oleh masyarakat dan pemerintah. Agar penyebaran virus tidak berkembang secara signifikat Pemerintah Kabupaten Berau bersama Kepala Bandar Udara Kalimarau, Dandim 0902/TRD, Kapolres Berau serta pihak maskapai penerbangan dan intansi terkait mengadakan rapat, Sabtu (28//3/2020) di ruang VIP Bandara Kalimarau.
Rapat yang digelar siang hari ini membahas rencana penutupan sementara Bandara Udara Kalimarau, khusus penumpang yang akan pergi dan masuk ke Berau. “Selain jalur udara, juga akan menutup jalur darat dan laut selama empat belas Hari mulai tanggal 30/02,”ujar Bupati Berau, Muharram.

Baca juga:Alami Gejala Covid-19 Masyarakat Diminta Pro Aktif Laporkan Diri

Dalam rapat tersebut Kepala Bandara, Bambang, menegaskan bahwa penutupan sementara harus mengacu pada peraturan kementrian perhubungan. Ia juga mengatakan kepihak pemda untuk membuat surat tembusan ke gubenur dan kementrian sekaligus bertangung jawab sepenuhnya dalam penutupan bandara khusus mengakut penumpang. “Untuk logistik pihak pemda tetap memperbolehkan masuk Berau dan keluar,” ungkapnya.
Sementara itu kapolres Berau dan Dandim 0902/TRD mengingatkan agar keputusan yang diambil ini jangan sampai menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Harus ada pertimbangan yang lebih matang. Pemerintah harus sosialisai terlebih dahulu ke masyarakat agar tidak salah paham dalam menyikapi masalah ini.
Setelah beberapa jam mengadakan rapat, seluruh pihak pun sepakat dengan keputusan pertama, agar Bandar Udara Kalimarau dalam empat belas  hari mulai tanggal 30/20 harus menutup penerbangan untuk mengakut penumpang baik dari Berau maupan luar. Kecuali pengiriman logistik, rujukan pasien dan paramedis. Kedua, sepakat jalur darat dari ketiga akses yang mudah dilalui seperti perbatasan Berau-Bulungan, Berau-Kutim harus dijaga ketat untuk melarang keluar masuk. Petugas akan meyiapkan tenda tenda dan berjaga 24 jam diperbatasan jalur darat dan laut, kecuali barang logistik. (Sr)