NEWSNUSANTARA.COM, KUKAR – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada pertengahan Februari 2024 dan ditengarai sebagai tahun rawan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sunggono, mewanti-wanti seluruh ASN, agar bersikap netral.
Seluruh ASN diminta bisa menjaga netralitasnya dalam menghadapi tahun politik lima tahunan itu. Karena itu, Pemkab Kukar sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya mewajibkan ASN untuk bersikap netral.
“Saya harap ini bisa dipatuhi dan dijadikan acuan kepada semua ASN,” pintanya, Jumat (6/10/2023).
Seluruh ASN di Kukar diimbau untuk menjaga perilaku dan sikap dalam beberapa bulan ke depan.
“Tidak mengklik, membuka konten, menge-like di medsos yang dapat merugikan mereka sendiri,” ujarnya tegas.
Pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
“Bentuknya ada sanksi ringan, sedang dan berat,” jelas Sunggono.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melihat seberapa berat pelanggaran yang dibuat oknum ASN dalam momentum Pemilu mendatang.
“Bahkan penurunan pangkat sampai pemberhentian tidak hormat,” jelasnya serius.* (ADV-Diskominfo Kukar)