Pemkab Berau Telusuri Dugaan Kebocoran PAD dari Sewa Kios “Petak Seribu”

Senin, 17 November 2025 10:00 WITA
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas

NEWSNUSANTARA,BERAU-Pemerintah Kabupaten Berau mulai menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas sewa-menyewa kios milik pemerintah, terutama di kawasan yang dikenal sebagai “Petak Seribu” di Jalan AKB Sanipah I.

Isu ini mencuat setelah Bupati Berau, Sri Juniarsih, menerima laporan melalui unggahan media sosial yang menunjukkan aktivitas pengelolaan kios tanpa kontribusi jelas terhadap kas daerah. Temuan itu sekaligus membuka fakta baru bahwa kawasan tersebut merupakan aset resmi pemerintah daerah.

“Saya baru mengetahui bahwa lapak di lokasi itu adalah aset pemerintah dari informasi yang beredar di media sosial. Ini harus kami seriusi,” ungkap Sri Juniarsih saat ditemui di Pulau Derawan usai membuka Berau Fishing Tournament Bupati Cup 2025, Minggu (16/11/2025).

Baca Juga  Masyarakat Selalu “Dikambinghitamkan”, Ketum APPRI Kaltim Soroti Bisnis Tambang Ilegal di Berau

Sebagai langkah awal, Bupati langsung meneruskan informasi tersebut ke Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) untuk mendapatkan klarifikasi dan data resmi.

Sri Juniarsih menegaskan bahwa setiap aset pemerintah yang disewakan kepada masyarakat wajib memberikan kontribusi terhadap PAD. Ia meminta Diskoperindag menyampaikan laporan rinci terkait besaran retribusi yang masuk setiap bulan.

“Ini harus ditelusuri. Jangan sampai ada praktik yang merugikan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, ketegasan dalam pengelolaan aset daerah penting dilakukan terlebih di tengah menurunnya dukungan dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk pembangunan.

Meski menekankan ketegasan dalam penertiban, Sri Juniarsih menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah represif. Dialog dengan pedagang tetap menjadi prioritas agar penataan dapat berjalan tanpa menimbulkan gesekan.

Baca Juga  Sidang Lanjutan Wanprestasi (Ingkar janji) Antara PR SKJ da Koperasi Da'uyun. Kuasa Hukum Koperasi sebut Adendum 2020 sepihak, Sementara Pihak PT SKJ Sebut Salah Persepsi

“Kami akan lebih humanis. Tidak ada adu mulut atau tindakan yang dapat memperkeruh keadaan,” tegasnya.

Ia mencontohkan penyelesaian persoalan serupa di kawasan Tepian Jalan Ahmad Yani yang berhasil ditangani melalui kebijakan penertiban berkelanjutan dan komunikasi intensif dengan para pelaku usaha.

Untuk memastikan kejelasan data, Bupati telah menginstruksikan Diskoperindag dan Bagian Aset BPKAD melakukan pemutakhiran data pedagang dan total aset di kawasan tersebut.

Pendataan ulang dinilai penting agar pemerintah mengetahui siapa saja penyewa yang aktif, besar retribusi yang seharusnya disetor, hingga potensi kebocoran yang mungkin terjadi.

“Akan didata ulang. Kami akan dialog dengan dinas terkait sebelum menetapkan langkah berikutnya,” jelas Sri Juniarsih.

Baca Juga  GREBEK LOKASI NARKOBA

Sementara itu, Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, memilih tidak memberikan tanggapan terkait polemik ini.

Pemerintah daerah memastikan penelusuran akan terus berjalan, guna menjaga transparansi dan mengamankan potensi PAD yang selama ini mungkin tidak tercatat secara optimal.(ADV)

Bagikan:
Berita Terkait