NEWSNUSANTARA.COM – MALANH – Menyikapi pupuk di cabut Subsidinya , Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang menyarankan agar para petani memanfaatkan pupuk kandang sebagai penggantinya.
Dengan demikian hal tersebut menjadi pilihan yang harus diambil oleh petani agar mata pencahariannya bisa tetap berjalan.
Ini semua Berdasarkan peraturan menteri pertanian ( Permentan) 10 tahun 2022, dari yang sebelumnya ada 6 jenis pupuk yang mendapat subsidi, saat ini hanya tinggal 2 jenis. Yakni Urea dan NPK.
“Ya harapannya petani bisa menggunakan pupuk kandang. Sekarang kan banyak yang pembuatan pupuk kandang,” ujar Penyuluh Pertanian Ahli Muda DTPHP Kabupaten Malang, Suwadji.
Kebijakan pencabutan subsidi pupuk yang tertuang dalam Permentan 10 tahun 2022 tersebut dikarenakan beberapa hal. Beberapa di antaranya adalah karena pendistribusian pupuk subsidi yang dinilai kurang tepat dan terbatasnya anggaran pemerintah.
Untuk itu pihaknya berharap agar petani yang memang tidak mendapat pupuk bersubsidi agar bisa beralih menggunakan pupuk kandang atau pupuk lain yang non subsidi.
Soalnya jika kebijakan dalam Permentan itu sudah diterapkan secara menyeluruh, pemerintah akan melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam pendistribusian pupuk bersubsidi.
“Nanti bisa ditindak oleh APH. Contohnya, ada oknum yang ternyata luas lahannya lebih dari 2 hektare namun menemukan celah hingga bisa menggunakan pupuk subsidi, kalau ketahuan dan dilaporkan, bisa langsung ditindak oleh kejaksaan,” terang Suwadji.
Dengan mengacu pada Permentan 10 tahun 2022 tersebut, selain jenis pupuk yang masih disubsidi, juga ada beberapa perubahan lain. Diantaranya seperti petani penerima pupuk subsidi, tidak boleh tercatat sebagai PNS, TNI-Polri dan perangkat desa.
Petani yang bisa mendapat pupuk bersubsidi adalah yang luas lahannya tidak lebih dari dua hektare. (Hmz).