Penarikan Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat

Jumat, 10 November 2023 04:56 WITA
Suasana pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Berau

NEWNUSANTARA.COM, TANJUNG REDEB – Penarikan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2023 diakui Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Wilayah Berau mengalami peningkatan dari tahun 2022, Jumat (10/11/2023).

2022 lalu, pendapatan pajak kendaraan bermotor Rp 111,4 miliar, itu berasal dari 51.938 unit kendaraan bermotor yang membayar pajak. Sedang pada 2023, dengan periode dari Januari hingga Oktober 135,6 miliar dari 55610 unit kendaraan

Baca Juga  Bukan Mabuk atau Begal, Tapi Depresi Berat - Pria Dikeroyok dan Mengamuk di Lenggo

Kenaikan pendapatan tersebut, diakui Staf UPTD PPRD Samsat Berau, Advent Rio Butar Butar tidak terlepas dari tujuh program diskon pembayaran pajak.

“Jadi bisa dibilang ketujuh program itu memberi dampak positif lantaran berhasil menaikkan minat masyarakat untuk membayar pajak,” katanya.

Program diskon yang dimaksud adalah, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga  Calon Caleg Perindo Agus Uriansyah S Pd Ngopi Bareng dengan Warga di Warung Kopi Kilo 5

Pertama, pembayaran PKB tepat pada waktunya diberikan diskon 20 persen, ketiga, pajak kendaraan yang nunggak 2 tahun diberikan diskon 10 persen.

Keempat,  pajak kendaraan yang nunggak 3 tahun diberikan diskon 20 persen, kelima, pajak kendaraan yang nunggak 3 tahun diberikan diskon 30 persen.

“Keenam untuk kendaraan yang nunggak pajak selama 5 tahun diberikan diskon 40 persen, dan yang terakhir, bebas pajak progresif,” tambahnya.

Baca Juga  Opini WTP Jadikan Acuan untuk Profesional Mengelola Laporan Keuangan

Lanjut Advent, dengan program diskon yang ada saat ini, pihaknya akan lebih gencar mensosialisasikannya kepada masyarakat, termasuk imbauan tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor guna kemajuan suatu daerah.

“Kita selalu mengimau masyarakat agar selalu tepat waktu membayar pajak, karena semua dari hasil pembayaran pajak sifatnya kembali dan bisa dirasakan oleh masyarakat itu sendiri,” tutupnya.

Reporter: Miko

Bagikan:
Berita Terkait