Ungkap Kasus Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kaltim Tangkap Pemilik Sabu Seberat 102,87 Gram di Kutim

DIRINGKUS: Pelaku warga Kutim berhasil ditangkap petugas Ditreskoba Polda Kaltim bersama barang bukti sabu-sabu.
DIRINGKUS: Pelaku warga Kutim berhasil ditangkap petugas Ditreskoba Polda Kaltim bersama barang bukti sabu-sabu.

NEWSNUSANTARA.COM BALIKPAPAN– Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menangkap seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Jl Yos Sudarso Gang Pinrang Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang di jadikan loket penjualan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Jl.
Yos Sudarso Gang Pinrang Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan sekitar pukul 17.00 Wita tim langsung melaksanakan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial IS (25).

DIRINGKUS:  barang bukti sabu-sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 2 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 12,87 gram, 176 bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 90 gram, 1 unit HP merk Redmi warna biru,1 bandel plastik klip pembungkus sabu, 1 buah sendok takar sabu dari sedotan plastik, 1buah timbangan digital, 1 alat pres, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta, ” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim. (*/nyo/sar)